Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4138
Title: EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PUTUSAN NOMOR: 796/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL
Authors: SOPI, IBRAHIM
Keywords: Justice collaborator, Pengungkapan Fakta Hukum, Tindak Pidana Pembunuhan
Justice collaborator, Disclosure of Legal Facts, Crime of Murder
Issue Date: 3-Feb-2025
Publisher: Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara
Series/Report no.: UISU250307;7122123138
Abstract: ABSTRAK Ibrahim Sopi * Tindak pidana tertentu yang bersifat serius yang bersifat terorganisir seperti tindak pidana pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia karena pelakunya berasal dari kelompok intelektual dan memiliki jabatan tinggi seperti dalam kasus yang penulis teliti yakni melibatkan seorang Kadiv Propam Polri dan aparat polisi lainnya sebagaimana dalam Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Oleh karena itu setiap tindak pidana seperti kejahatan pembunuhan, negara memberikan perlindungan untuk mencari tahu fakta kejadian sebenarnya sebagai bentuk jaminan negara atas hilangnya jiwa seseorang melalui kerjasama dengan justice collaborator Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan yang merupakan pendekatatan yang di lakukan dengan cara menganalisis dan memahami ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan rumusan masalah yang di teliti. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan antara lain: Persyaratan dan mekanisme Terdakwa menjadi justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan mengacu pada beberapaaturan antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ketua Ketua LPSK Nomor M.HH-11.HM.03.02, PER 045/A/JA/12/2011, KEP-B-02/01-55/12/2011, dan SEMA 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Penetapan seseorang sebagai justice collaborator dilakukan berdasarkan klasifikasi Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi justice collaborator dalam Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, pembuktian unsur dakwaan dimana terdakwa terbukti sebagai salah satu pelaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana dalam pertimbangan hakim dan; Kedua, pertimbangan hakim dalam menilai status justice collaborator yang didasarkan pada SEMA No. 4 Tahun 2011 pasal 28 ayat (2) huruf a UU No. 31 Tahun 2014, pasal 5 ayat (2) UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam mengungkap perkara tindak pidana meliputi: meliputi: Perlindungan fisik dan psikis, Perlindungan hukum, Penanganan secara khusus, Penghargaan (reward).. Kata Kunci: Justice collaborator, Pengungkapan Fakta Hukum, Tindak Pidana Pembunuhan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4138
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliogrphy.pdfCover, Bibliography.pdf259.71 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf13.11 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf428.33 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf210.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.