Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4112
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA ADANYA PERINGATAN DAN TIDAK BISA DICAIRKANNYA TABUNGAN DANA PENSIUN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2023) |
Authors: | NATALIA, DEVINA |
Keywords: | Pertanggungjawaban, Pemutusan Hubungan Kerja, Peringatan. Accountability, Termination of Employment, Warning. |
Issue Date: | 3-Feb-2025 |
Publisher: | Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara |
Series/Report no.: | UISU250301;71220123093 |
Abstract: | ABSTRAK DEVINA NATALIA Hubungan Industrial adalah sebuah sistem hubungan yang terbangun atau terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Permasalahannya adalah bagaimana katuran hukum pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja? Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas tidak dipenuhinya hak-hak setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja? Bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa pemutusan hubungan kerja dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2023? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan hukum pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI telah diamanatkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk mengupayakan agar tidak terjadinya PHK namun terkadang hal tersebut tidak dapat dihindari lagi, sehingga PHK adalah sah apabila dengan syarat telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan hubungan industrial, Pertanggungjawaban hukum atas tidak dipenuhinya hak-hak setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Dalam KUHPerdata ketentuan mengenai hak pekerja diatur dalam pasal 1603, 1603a, 1603b, dan 1603c KUHPerdata.dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Dalil Tergugat yang menyatakan PHK terhadap Para Penggugat dengan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 point (i) dan (v) Peraturan Perusahaan yang berlaku di Perusahaan Tergugat ternyata tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah menurut hukum karenanya dalil tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, ternyata bahwa putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Mega Central Finance tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Judex Facti Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pemutusan Hubungan Kerja, Peringatan |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4112 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 550.57 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 112.55 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 609.37 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 546.24 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.