Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4106
Title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA ATAS TINDAKAN MEMPERDAGANGKAN BIBIT LOBSTER TANPA DILENGKAPI DOKUMEN PERIZINAN BERUSAHA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5947 K/Pid.Sus/2023)
Authors: SYAHPUTRA, DEDY
Keywords: Tanggung Jawab, Memperdagangkan, Bibit Lobster
Responsibility, Trading, Lobster Seeds
Issue Date: 3-Feb-2025
Publisher: Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara
Series/Report no.: UISU250300;71220123130
Abstract: ABSTRAK DEDY SYAHPUTRA Perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pelaku kejahatan yang berkaitan di dalam pengelolaan, pemanfaatan dalam lingkungan mengenai sumber daya ikan yang didasarkan pelaksanaan pada sistem dalam bisnis perikanan. Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan atau suatu tindakan yang bertentangan dalam Undang-Undang. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan dalam proses perdagangan bibit lobster yang dibenarkan dalam peraturan perundang undanagan, bagaimana akibat hukum jika terjadi pelanggaran hukum dalam perdagangan bibit lobster, bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan perdagangan bibit lobster dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5947 K/Pid.Sus/2023 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan dalam proses perdagangan bibit lobster yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undanagan yakni dengan melakukan : Berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan. Wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan keterpaduan pengendaliannya. Akibat hukum jika terjadi pelanggaran hukum dalam perdagangan bibit lobster. perbuatan tindak pidana ekspor benih lobster tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyelundupan barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan yang memenuhi semua unsur “setiap orang” dan “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean”. Pertimbangan hakim atas tindakan perdagangan bibit lobster dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5947 K/Pid.Sus/2023, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Para Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan. Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 907/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 29 Agustus 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Mjy tanggal 11 Juli 2023 harus diperbaiki mengenai status barang bukti. Bahwa karena para Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Kata Kunci : Tanggung Jawab, Memperdagangkan, Bibit Lobster.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4106
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf559.2 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf114.12 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf574.41 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf529.54 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.