Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4105
Title: | PEMBATALAN PERNIKAHAN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI DENGAN MEMALSUKAN IDENTITAS |
Authors: | ZA, MUHAMMAD SYUKRI |
Keywords: | Pembatalan Pernikahan dan Pemalsuan Identitas |
Issue Date: | 3-Feb-2025 |
Publisher: | Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU250158;71180212004 |
Abstract: | ABSTRAK Nama : MUHAMMAD SYUKRI ZA, NPM.71180212004. Judul PEMBATALAN PERNIKAHAN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI DENGAN MEMALSUKAN IDENTITAS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No.94/Pdt.G/2019/PA.TTD) Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis kedudukan Hukum pembatalan pernikahan tanpa sepengetahuan istri dengan memalsukan identitas Untuk menganalisis putusan Pengadilan terhadap pernikahan tanpa sepengetahuan stri dengan memalsukan identitas. Untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap pernikahan tanpa sepengetahuan stri dengan memalsukan identitas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No.94/Pdt.G/2019/PA.TTD) Metode penelitian ini merupakan metode kualitatis bersifat anaisis putusan dalam analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa Kedudukan Hukum pernikahan tanpa sepengetahuan istri dengan memalsukan identitas maka perkawinan dapat dibatalkan melalui pengadilan agama dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan oleh KUA, keluarga suami atau isteri yang keberatn atas perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan tersebut. Putusan Pengadilan terhadap pernikahan tanpa sepengetahuan istri dengan memalsukan identitas adalah membatalkan perkawinan termohon I dan II karena menyalahi ketentuan dan undang-undang perkawinan.Pertimbangan hakim terhadap pernikahan tanpa sepengetahuan stri dengan memalsukan identitas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No.94/Pdt.G/2019/PA.TTD) sesuai dengan pernyataan permohon dan termohon, fakta-fakta dan keterangan saksi, maka hakim menyatakan perkawinan tersebut batal atas Termohon I (Cok Mana bin Pairen) dengan Termohon II (Sariana Br Purba binti Sariammat Purba) yang dilangsungkan pada hari Jum’at tanggal 16 Pebruari 2018 di Kecamatan Tebing Tinggi dan menyatakan buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 071/33/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak berkekuatan hokum. Kata Kunci : Pembatalan Pernikahan dan Pemalsuan Identitas. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4105 |
Appears in Collections: | Ahwal Al-Syakhsiyah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 505.15 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 120.42 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I, II.pdf | Chapter I, II.pdf | 636.78 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III, IV, V.pdf Restricted Access | Chapter III, IV, V.pdf | 173.13 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.