Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4101
Title: TINJAUAN NORMATIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Authors: GULTOM, BOYA YANTI
Keywords: Perlindungan, Hak Asasi Manusia, Konstitusi
Protection, Human Rights, Constitution
Issue Date: 3-Feb-2025
Publisher: Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara
Series/Report no.: UISU250298;7122123104
Abstract: ABSTRAK TINJAUAN NORMATIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Boya Yanti Gultom * Perlindungan hak asasi manusia merupakan suatu bentuk jaminan dan pengakuan atas hak-hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengaturan dan pengakuan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Perundang-Undangan di indonesia, mengetahui perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi dan perundang-undangan di indonesia, serta mengkaji Implementasi pemenuhan dan perlindungan HAM di indonesia Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perlindungan HAM di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, dimulai dari UUD 1945 dan diperkuat dengan berbagai peraturan perundang-undangan. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi payung hukum utama yang mengatur secara komprehensif berbagai hak fundamental, mulai dari hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hingga hak atas kesejahteraan. Penguatan perlindungan HAM ditandai dengan amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit mencantumkan pasal-pasal HAM dalam Bab XA. Perubahan signifikan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM sebagai bagian dari karakteristik negara hukum yang demokratis. Indonesia sebagai negara dengan sejarah pelanggaran HAM memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi pemenuhan dan perlindungan HAM yang menjadi perhatian nasional dan internasional. Adnan Buyung Nasution mengusulkan lima agenda penting: penyempurnaan produk hukum HAM, evaluasi peraturan yang bertentangan dengan HAM, pengembangan kapasitas kelembagaan, sosialisasi pemahaman HAM, dan kerjasama dengan pihak non-pemerintah. Untuk mewujudkan komitmen riil, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan, mengalokasikan anggaran khusus HAM, dan mengambil langkah konkret yang dapat diakses masyarakat, terutama kelompok marjinal. Implementasi HAM yang efektif tidak hanya menjadi legitimasi kekuasaan pemerintah, tetapi juga mendorong pembangunan yang demokratis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Asasi Manusia, Konstitusi
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4101
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf160.19 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf84.25 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf335.78 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf248.49 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.