Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4096
Title: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAНКАМАН KONSTITUSI TENTANG PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Studi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020)
Authors: PASARIBU, BONAR
Keywords: Negara Hukum, Peraturan Perundang-undangan dan partisipasi Masyarakat
Issue Date: 3-Feb-2025
Publisher: Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara
Series/Report no.: UISU250297;71200123162
Abstract: ABSTRAK Bonar Pasaribu* Marzuki** Mukidi*** Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (Maachstaat). Fungsi pembentukan Peraturan Perundang undangan memiliki kaitan yang erat dengan sistem ketatanegaraan. Hal ini terutama terkait dengan fungsi dari lembaga-lembaga negara serta bentuk dan jenis dari Peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan.Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU- XVIII/2020, yang berhubungan dengan pengujian (judicial review) terhadap UU Cipta Kerja akhirnya mendorong beberapa pemikiran dari berbagai pihak untuk memasukkan metode omnibus ke dalam UU PPP. Cara pembentukan peraturan perundang-undangan itupun bersifat dinamis. Ada saat cara pembentukan peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam sebuah undang-undang, maka tuntutan penyesuaian cara pembentuk perundang-undangan juga mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang- undangan. Pada aspek bagaimana menghadirkan sebuah produk peraturan perundang-undangan yang juga sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK memberikan panduan yang lebih jelas tentang bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mesti dilakukan. Partisipasi tersebut setidaknya harus memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Kata Kunci: Negara Hukum, Peraturan Perundang-undangan dan partisipasi Masyarakat
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4096
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf146.51 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf4.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf394.72 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf334.93 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.