Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4094
Title: | PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI ANAK YANG ORANG TUANYA MURTAD DALAM PERSPEKTIF KHI DAN HUKUM KONVENSIONAL |
Authors: | RIZKY, HIKMAL |
Keywords: | Waris, Murtad, KHI dan Hukum Perdata Inheritance, Apostasy, KHI and Civil Law. |
Issue Date: | 3-Feb-2025 |
Publisher: | Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU250154;71200212002 |
Abstract: | ABSTRAK Nama: Hikmal Rizky, NPM: 71200212002, Judul: PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI ANAK YANG ORANG TUANYA MURTAD DALAM PERSPEKTIF KHI DAN HUKUM KONVENSIONAL. Pewarisan merupakan suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Murtad secara bahasa dalam Islam sering disebut dengan Riddah, “kata Riddah adalah bentuk masdar dari kata “Radda-Yaruddu” yang artinya “memalingkan, mengembalikannya”. Kata Ar-riddah mempunyai arti “kembali kepada kekafiran sesudah beragama islam. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books) dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan ada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Hukum Perdata dengan hukum Islam sangat berbeda dalam mengatur pemberi dan penerima harta waris, khususnya yang berkaitan dengan agama. Dalam hukum Perdata, beda agama antara pewaris dan ahli waris tidak termasuk sebagai penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan harta warisan, sedangkan menurut hukum Islam, beda agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan. Hukum waris Islam pewaris dapat membuat wasiat atau untuk siapapun. Usia tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun melalui notaris. Tetapi dalam KHI terdapat ketentuan khusus di mana seseorang yang menjadi ahli waris berdasarkan wasiat harus beragama Islam sehingga seorang yang telah pindah agama menjadi non muslim tidak berhak lagi untuk menjadi ahli waris. Sedangkan pada hukum perdata Dalam BW terdapat empat golongan ahli waris yang dapat menerima warisan, diantaranya: golongan pertama (garis lurus kebawah, meliputi: anak-anak dari keturunan mereka serta suami atau istri yang ditinggalkan), golongan kedua (garis lurus keatas, meliputi: orang tua dan saudara baik dari pihak laki-laki maupun perempuan serta keturunan mereka), golongan ketiga (kakek, nenek dan leluhur selanjutnya atas dari pewaris), golongan keempat (garis kesamping, meliputi: sanak keluarga lainnya sampai drajat keenam). Apabila golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan pewaris. Apabila semua golongan ahli waris itu tidak ada, maka segala harta peninggalan dari si yang meninggal menjadi milik negara. Negara wajib melunasi hutang-hutang dari si meninggal sepanjang harta itu mencukupi. Dengan demikian, undang-undang BW tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, hanya ada ketentuan jika ahli waris golongan pertama masih ada, maka hak waris golongan yang lain yaitu anggota keluarga lainnya dari garis lurus ke atas maupun kesamping akan tertutup. Kata Kunci: Waris, Murtad, KHI dan Hukum Perdata |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4094 |
Appears in Collections: | Ahwal Al-Syakhsiyah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 435.53 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 120.67 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I, II.pdf | Chapter I, II.pdf | 262.34 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III, IV, V.pdf Restricted Access | Chapter III, IV, V.pdf | 249.61 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.