Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/400
Title: TINJAUAN YURIDIS PADA PUTUSAN ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/PID/2017)
Authors: BIMANTARA, TENGKU WAHYU
Keywords: Putusan onslag van rechtsvervolging, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, Pertimbangan hakim.
Issue Date: 14-Jan-2021
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU200052;
Abstract: Putusan onslag van rechtsvervolging terhadap tindak pidana penipuan secara berlanjut yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/PID/2017. Mengenai penipuan berlanjut adalah sebuah definisi yang dimana penipuan itu dilakukan terus menerus atau lebih dari satu kali. Terjadinya penipuan dalam hukum pidana merupakan suatu hubungan hukum yang senantiasa diawali atau di dahului hubungan kontrakktual (characteristics of fraud has always started with a contractual relationship). Suatu hubungan hukum yang diawali dengan kontraktual tidak selalu merupakan perbuatan wanprestasi, akan tetapi dapat pula merupakan perbuatan tindak pidana penipuan eks – Pasal 378 KUHP. Dari putusan tersebut timbul pertanyaan bagaimana pengaturan hukum terhadap Putusan onslag van rechtsvervolging pada tindak pidana penipuan berlanjut, bagaimana bentuk kwalifikasi sebuah Putusan dikatakan onslag van rechtsvervolging terhadap tindak pidana penipuan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan dalam perkara Putusan Nomor : 412 K/PID/2017? Penelitian ini bersifat Deskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif dan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa Putusan lepas dari segala tuntutan hukum itu dirumuskan di dalam Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, yaitu : jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus dari segala tuntutan hukum. Adapun untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pada putusan jenis ini dapat disebutkan bahwa apa yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dipidana, melainkan merupakan ruang lingkup hukum perdata. Dari hasil kesimpulan penelitian dapat di kemukakan bahwasanya Hakim di Pengadilan Negeri kupang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 243/PID.B/2016/PN.Kpg telah keliru dalam menjatuhkan putusan karena memutus lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa. Sehingga Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan dijatuhi Putusan Nomor : 412 K/PID/2017 Mahkamah Agung memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan di hukum 1 tahun penjara.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/400
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.58 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract123.31 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I395.16 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V480.55 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.