Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/394
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN SEDERHANA ATAS PERALATAN PENYEMPROTAN ELEKTRIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 437 K/Pdt.Sus-HKI/2018) |
Authors: | SUWITO, INDAH |
Keywords: | Perlindungan Hukum, Paten Sederhana. |
Issue Date: | 14-Jan-2021 |
Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU200046; |
Abstract: | Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak paten atas alat penyemprotan elektrik merek CBA Elektrik Battrey Sprayer dan hak paten sederhana merupakan suatu hak khusus yang dimiliki oleh seorang penemu atau orang lain yang diberi hak oleh penemu untuk melaksanakan sendiri suatu penemuan atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakan penemuan itu. Dapat dicermati dalam putusan Nomor 347 K/pdt.Sus.HKI/2018 dari putusan tersebut timbul masalah adalah bagaimana perlindungan hukum dan prosedur pendaftaran hak paten sederhana dan bagaimana pertimbangan hukum hakim tersebut. Penelitia ini bersifat yuridis normative dan menggunakan data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui analisis kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 347 K/pdt.Sus.HKI/2018 dan studi kepustakaan (library research). Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah daya dan saing dalam proses mengolah sumber daya. Adanya hak paten dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para penemu atau pemegang paten agar patennya tidak dilanggar dengan sewenang-wenang oleh orang lain yang tidak berhak. Prosedur pendaftaran hak paten di Indonesia semula merujuk pada pengumuman Menteri Hukum dan HAM tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4 (Berita Negara No. 53-69) tentang permohonan sementara pendaftaran paten. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tidak dapat dibenarkan dan judex facti telah tepat dalam pertimbangan hukumnya. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi hak paten sederhana menurut UUP harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal HaKI di dalam hak paten menganut sistem first to file yang artinya siapa yang mendaftar duluan, maka hak dia yang akan dilindungi. Akibat hukum atas pendaftaran hak paten yang dibatalkan, maka pendaftaran paten menjadi batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum sehingga bagi para pihak yang menggunakan hak paten tanpa hak tersebut dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi. Putusan ini sudah tepat sebab paten atas nama penggugat telah terbukti dalam persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/394 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 244.16 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 12.04 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I.pdf | Chapter I | 97.88 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter II, III, IV, V.pdf Restricted Access | Chapter II, III, IV, V | 257.03 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.