Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3914
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorALI, SITI HUSNIYYAH-
dc.date.accessioned2024-09-09T05:19:29Z-
dc.date.available2024-09-09T05:19:29Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3914-
dc.description.abstractSiti Husniyyah Ali Anak berhadapan dengan hukum (ABH) meiliki hak untuk tidak disiksa dan dirampas kemerdekaannya, sebagaimana amanat UUD 1945, UU PA, dan UU SPPA, bahwa setiap keputusan yang mempengaruhi anak harus mengutarriakan kepentingan anak Persoalan yang muncul terhadap ABH dalam sistem peradilan pidana anak, aparat penegak hukum kurang mempertimbangkan kepentingan terbaik baik bagi anak. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid Sus Anak/2023/PN.Mdn terkait kasus kejahatan seksual oleh anak yang berfokus pada pengaturan hukum, penerapan prinsip tersebut dalam putusan, dan pertimbangan hukum hakim dalam kasus kejahatan seksual oleh anak berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum seperti perundang-undangan, putusan pengadilan, dan pendapat ahli hukum Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif Pengaturan hukum mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak diatur dalam Pasal 2 UU SPPA dan Pasal 2 UU PA, sementara kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D, 76E, dan 761 UU PA Penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam putusan ini sudah sesuai. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, serta kepentingan terbaik bagi anak dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kepada anak sesuai dengan Pasal 76D UU SPPA. Asas kepentingan terbaik bagi anak belum ditemukan dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara, sehingga hak anak berhadapan dengan hukum masih belum diutamakan dalam penegakan hukum, maka orientasi sistem peradilan pidana anak belum sesuai dengan mandat SPPA yang menjauhkan anak dari pembalasan semata Kesimpulan penelitian ini adalah penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam tindak pidana kejahatan seksual belum sesuai dengan peraturan karena hanya bertolak pada hukuman semata bukan pembinaan dan pemulihan. Saran, agar hakim memutus anak berkonflik dengan hukum, dengan sanksi penal dan non penal, serta upaya rehabilitasi wajib diberikan kepada anak korban, sehingga prinsip kepentingan terbaik bagi anak tercapai. Kata Kunci: Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana, Kejahatan Seksual.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403984;71200111054-
dc.subjectPrinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana, Kejahatan Seksual.en_US
dc.titlePrinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Nomor: 116/Pid.Sus-anak/2023/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Biliography.pdfCover, Bibliography.pdf131.28 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf17.01 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf198.69 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf283.31 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.