Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3913
Title: | MANFAAT BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) |
Authors: | MANURUNG, SARIUMU SUAIBAH |
Keywords: | Bantuan Hukum, Terdakwa, Peradilan, Pidana. |
Issue Date: | 9-Sep-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | Uisu2403983;71200111127 |
Abstract: | Persamaan di hadapan hukum merupakan perwujudan terhadap pencapaian keadilan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Penelitian ini bersifat “deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti”. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan tentang bantuan hukum bagi terdakwa dalam menghadapi proses hukum. Pengaturan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu dari segi ekonomi dalam perkara pidana dapat ditempuh dengan cara yaitu melalui Pengadilan Negeri, dan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Manfaat pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dengan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma / gratis maka orang yang tidak mampu yang dalam hal ini dimaksudkan pada tingkat perekonomian, Hambatan dan cara mengatasi pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kendala yang dihadapi dalam pemberian bantuan hukum bagi terdakwa meliputi: Pemberian Bantuan Hukum belum dilaksanakan untuk Terdakwa yang tidak mampu yang diancam pidana kurang dari 5 tahun Dihasilkan bahwa Pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan dilakukan dengan cara penetapan seorang advokat yang dilakukan oleh ketua hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), setelah itu terdakwa membuat surat kuasa kepada seorang advokat dan melengkapi semua kelengkapan berkas-berkas perkara, barulah kemudian dapat didampingi oleh advokat, yang terlibat dalam proses perkara perdata akan mendapat keringanan untuk memperoleh penasihat hukum sehingga hak - haknya dapat terlindungi dan proses pemeriksaan perkara perdata. Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim bagi Terdakwa yang diancam pidana lebih dari 5 tahun tidak dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu; Belum terdapat akses bagi terdakwa yag ditahan yang ingin mendapatkan layanan Posbakum. Kata Kunci : Bantuan Hukum, Terdakwa, Peradilan, Pidana. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3913 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 1.01 MB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 34.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 153.89 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 199.68 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.