Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3912
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHASIBUAN, SALRA DIVKA AZZAHWA-
dc.date.accessioned2024-09-09T05:11:07Z-
dc.date.available2024-09-09T05:11:07Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3912-
dc.description.abstractSalra Divka Azzahwa Hasibuan Tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosia membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial, bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan menyebarkan foto asusila melalui media sosial dalam Putusan Nomor 483/Pid.B/ 2019/PN.Amb. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustakaan. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial dicantumkan dalam KUHP kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial adalah terdakwa dipidana dengan pidana penjara penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan menyebarkan foto asusila melalui media sosial dalam Putusan Nomor 483/Pid.B/ 2019/PN.Amb adalah semua unsur dalam Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi yang didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan. Menurut penulis bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasar pada semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Foto Asusila, Media Sosialen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403982;71200111034-
dc.subjectTindak Pidana, Foto Asusila, Media Sosialen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN CARA MENYEBARKAN FOTO BERMUATAN ASUSILA MELALUI AKUN MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 483/Pid.B/2019/PN Amb)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf101.14 kBAdobe PDFView/Open
Abstact.pdfAbstract.pdf12.95 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf250.22 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf229.13 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.