Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3911
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNDRURU, SALASOKHI ZATULO-
dc.date.accessioned2024-09-09T05:08:43Z-
dc.date.available2024-09-09T05:08:43Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3911-
dc.description.abstractDalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian jual beli khususnya jual beli tanah diharapkan terciptanya keseimbangan antara kedua belah pihak agar mendapatkan suasana kondusif. Untuk mendapatkan keseimbangan perlu Perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli beli tanah (studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/PN.sby). Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu “menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Data diperoleh dari putusan no.746/pdt.G/2021/pn.sby. Berdasarkan hasil penelitian putusan Perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli beli tanah (studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/PN.sby). diperoleh hasil dari putusan pengadilan negeri surabaya nomor 746/Pdt.G/2021/PN.sby tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum karena majelis hakim tidak mengabil keputusan yang tepat karenah turut tergugat telah melakukan tidak pidana dengan pemalsuan surat. Kesimpulan dalam penelitian Perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli beli tanah (studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/PN.sby). bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan pengadilan negeri surabaya nomor 746/Pdt.G/2021/PN.sby tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum karena berdasarkan putusan tersebut perjanjian pengikatan jual beli tanah antara para pihak seharusnya batal demi hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/PN.Sby dalam mempertimbangkan pembeli dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik merupakan pertimbangan yang tidak tepat. Kata kunci: Perlindungan hukum, Pembeli, Beritikad baik, Jual beli tanahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403981;71200111102-
dc.subjectPerlindungan hukum, Pembeli, Beritikad baik, Jual beli tanahen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (Studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/pn.sby)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf422.37 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf284.93 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf453.7 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf389.8 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.