Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3908
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, RANIA MAULIZA CANTIKA-
dc.date.accessioned2024-09-09T04:58:02Z-
dc.date.available2024-09-09T04:58:02Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3908-
dc.description.abstractABSTRAK Rania Mauliza Cantika Siregar Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Dampak atau akibat yang lahir dari KDRT adalah selain hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga juga menciptakan traumatik yang mendalam terhadap korban dari tindak pidana tersebut. Pemberian sanksi pidana pokok dan pidana tambahan terhadap pelaku KDRT harus dilakukan, agar mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam bentuk Undang-Undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 6, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. UU PKDRT juga mengatur secara khusus (lex specialis) mengenai perlindungan korban KDRT. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp, majelis hakim memutuskan untuk menerapkan Pasal 44 angka 1 UU PKDRT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai kepada terdakwa. Dalam pertimbangan majelis hakim karena semua unsur dari Pasal 44 angka 1 terpenuhi, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Unsur-unsur “barangsiapa” dan “melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini, ancaman pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT. Dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus ini baik pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis telah terpenuhi. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Fisik iien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403978;71200111065-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Fisiken_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lubuk Pakam)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf471.39 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf76.32 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf339.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf354.22 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.