Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3905
Title: PERAN KEJAKSAAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Authors: PRATAMA, MUHAMMAD RICKY
Keywords: Peran, Kejaksaan, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Issue Date: 9-Sep-2024
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: Uisu2403975;71200111032
Abstract: ABSTRAK Muhammad Ricky Pratama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang serius yang harus dihadapi oleh penegak hukum termasuk Kejaksaan. Dalam hal kekerasan dalam rumah tangga semua pihak yang ada dalam ruang lingkup rumah tangga dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan dan sebaliknya juga berpotensi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, menurut Data Badan Pusat Statistik terdapat 7.435 kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia sepanjang tahun 2021, Mengatasi berbagai persoalan kekerasan dalam rumah tangga Kejaksaan memiliki peran yang sangat luas untuk menyelesaikan kasus tersebut agar bisa diselesaikan secara baik baik ataupun dengan cara non litigasi atau juga dengan lewat jalur hukum didalam pengadilan. Penelitian Skripsi ini merupakan penelitian yuridis empiris dan juga yuridis normatif yaitu meneliti terhadap bahan pustaka dan bahan sekunder, dan pengumpulan data primer dan juga sekunder melalui wawancara dan juga mencari bahan yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer berupa buku yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Berdasarkan hasil wawancara, Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara dan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selalu berupaya menangani tindak pidana termasuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan keadilan Restorative justice agar hubungan rumah tangga yang sudah dibangun masih bisa diselamatkan, akan tetapi juga harus memenuhi syarat syarat tertentu yaitu, adanya kesepakatan antara para pelaku dan korban untuk berdamai, kasus tindak pidana merupakan kasus pertama yang dilakukan, ancaman pidana tidak melebihi dari 5 tahun, pelaku juga mengembalikan semua kerugian pihak korban, pelaku atau tersangka harus mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana. Kesimpulan dari penelitian ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak dapat membuat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini sepenuhnya berkurang, akan tetapi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya dapat membantu agar dapat diselesaikan secara damai dengan keadilan Restorative Justice sebelum sampai tahap penuntutan didalam persidangan. Saran untuk pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum kepada korban agar keselamatan diri mereka terjamin dari orang yang ingin berbuat kejahatan yang sama dikemudian hari. Kata Kunci, Peran, Kejaksaan, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3905
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf864.98 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf192.94 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf672.51 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf501.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.