Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3901
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLUBIS, MUHAMMAD FARHAN TIGOR-
dc.date.accessioned2024-09-09T04:39:03Z-
dc.date.available2024-09-09T04:39:03Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3901-
dc.description.abstractABSTRAK Muhammad Farhan Tigor Lubis Evolusi konsep negara hukum, terutama sejak UUD NRI 1945, mendorong perubahan kelembagaan negara dan kekuasaan kehakiman selama reformasi 1998. Mahkamah Konstitusi muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem peninjauan hukum. Dengan menjaga keabsahan hukum, Mahkamah Konstitusi membantu sistem hukum dan politik Indonesia. Pengadopsian dan pelaksanaan hukum menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun fondasi hukum yang kuat, dengan Mahkamah Konstitusi menjaga demokrasi dan keadilan dan menjaga prinsip-prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat preskriptif analisis dengan menggunakan metode hukum normatif atau hukum doktrinal untuk mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 90/PUU-XXI/2023) Tentang Pengujian Pasal 169 HURUF (Q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023 memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah yang terpilih melalui pemilu. Putusan ini menunjukkan interpretasi hukum yang lebih fleksibel, yang memberi kesempatan kepada pemimpin muda yang mungkin. Putusan ini didasarkan pada pengalaman dan kemampuan memimpin, bukan usia. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kriteria pengalaman dapat menjadi ukuran kompetensi yang layak untuk pencalonan presiden atau wakil presiden. Hal ini menunjukkan bahwa hukum telah berubah sesuai dengan perubahan politik dan bahwa negara membutuhkan pemimpin yang berpengalaman. Kata Kunci : Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Pemilihan Umum. iien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403971;71200111095-
dc.subjectPersyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Pemilihan Umumen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENGUJIAN SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 90/PUU-XXI/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf429.01 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf26.14 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf322.42 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf274.9 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.