Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3898
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | JASMINE, MARISA HUMAYRA | - |
dc.date.accessioned | 2024-09-09T04:28:25Z | - |
dc.date.available | 2024-09-09T04:28:25Z | - |
dc.date.issued | 2024-09-09 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3898 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK Marisa Humayara Jasmine Tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang melanggar nilai-nilai kesusilaan seseorang maupun masyarakat umum. Pencemaran nama baik pada dasarnya dianggap sebagai tindak pidana ringan hanya karena menunjuk diri seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP, namun seiring perkembangan teknologi pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan melalui sosila media untuk khalayak ramai. Maka untuk itu dalam pencemaran nama baik menggunakan sosila media seringkali diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi. Sebagaimana kasus pencemaran nama baik oleh seorang guru besar di Sumatera Utara yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Medan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif dengan menggunakan data primer melalui wawancara di Kejaksaan Tinggi Medan serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnan, dan internet. Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku kejahatan di pengadilan. Sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan KUHAP. Tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilihat pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Sehingga untuk itu perlu penegakan hukum dari aparat penegak hukum seperti halnya Kejaksaan Tinggi Medan yang mengambil alih kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan menahan pelaku karena terbukti melakukan dan melanggar bunyi Pasal 27 Yata (3) UU ITE, dikarenakan perbuatan pelaku telah tergolong tindak pidana khusus. Seperti halnya dalam kasus pengungkapan tindak pidana pencemaran nama baik guru besar Universitas Sumatera Utara, dimana pelaku dalam aksinya melakukan pencemaran nama baik melalui media sossialnya denagn ruang lingkup yang luas, maka menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Medan. Akan tetap Kejaksaan Tinggi Medan juga mendapati hambatan karena fasilitas, budaya, aturan hukum dan minimnya pemahaman kejaksaan terhadap aturan-aturan mengenai tindak pidana pencemaran anama baik. Maka untuk upaya Kejaksaan selalu mengutamakan penyelesaian secara restorative justice dengan penghentian penuntutan. Tugas dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Kejaksaan Tinggi Medan menerapkkan UU ITE sebagai tindak pidana khusu pada kasus pencemaran nama baik. Hambatan-hambatan adanya kelemahan di Kejaksaan itu sediri sedangkan upaya adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Kejaksaan | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Uisu2403968;71200111041 | - |
dc.subject | Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Kejaksaan | en_US |
dc.title | PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 572.23 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 470.28 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 656.88 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 656.06 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.