Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3897
Title: ANALISIS YURIDIS KEBERATAN GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PUTUSAN NO. 6/PDT.G.S.KEBERATAN/2023/PN.MLG
Authors: SIMANJUNTAK, M. YUSUF SYAFWAN
Keywords: Analisis Yuridis, Keberatan, Gugatan, Sederhana.
Issue Date: 9-Sep-2024
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: Uisu2403967;71200111050
Abstract: ABSTRAK M. YUSUF SYAFWAN SIMANJUNTAK Gugatan sederhana lazim disebut juga dengan small claim court, yaitu gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian perkara cepat. Beberapa pembatasan telah diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015. Penelitian ini bersifat “deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti”. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan tentang giatam sederhana dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G.S.Keberatan/2023/PN.Mlg. Pengaturan hukum upaya keberatan gugatan sederhana bahwa prosedur penyelesaian gugatan sederhana berarti tahapan-tahapan yang harus dilalui para pihak yang berperkara di Pengadilan dengan materi obyek gugatan sederhana. Prosedur dalam mengajukan gugatan sederhana keberatan perma nomor 4 tahun 2019, sebelum dimulainya pemeriksaan dalam penyelesaian gugatan sederhana ada mekanisme yang harus dilewati terlebih dahulu. Pertimbangan hukum dalam putusan nomor 6/Pdt.G.S. Keberatan/2023 /PN.Mlg., majelis hakim berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, sehingga majelis hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana pada tingkat keberatan a quo secara mutatis mutandis, mengambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari putusan ini. Dihasilkan bahwa Penyelesaian gugatan sederhana memerlukan jangka waktu pemeriksaan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama hingga dijatuhkannya putusan, sehingga tidak meliputi proses acara Replik-Duplik melainkan langsung dilanjutkan dengan Pembuktian guna meringkas waktu pemeriksaan. Adapun mekanisme tersebut yaitu : Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan; Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di Kepaniteraan; Blanko Gugatan berisi keterangan : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara; dan Tuntutan Penggugat serta Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat pendafataran gugatan sederhana. Putusan hakim yang memeriksa gugatan sederhana pada tingkat pertama melalui putusan pengadilan negeri malang, no. 6/pdt.gs/2023/pn mlg tanggal 8 agustus 2023 tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan, maka dari itu keberatan yang diajukan oleh tergugat sekarang pemohon keberatan haruslah dinyatakan ditolak Kata Kunci : Analisis Yuridis, Keberatan, Gugatan, Sederhana.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3897
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf641.34 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf106.69 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf290.19 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf378.08 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.