Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3895
Title: TINJAUAN YURIDIS HAK ASUH ANAK (HADHANAH) SETELAH PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 567/Pdt.G/2018/PA.Clg)
Authors: JAFAR, M.
Keywords: Kajian Yuridis, Hak Asuh Anak (Hadhanah), Perceraian, Kompilasi Hukum Islam.
Issue Date: 9-Sep-2024
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: Uisu2403965;71200111120
Abstract: ABSTRAK M. JAFAR Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya sengketa perebutan hak asuh anak antara suami dan isteri. Ikatan yang terjalin antara suami dan isteri dapat terputus karena adanya perceraian, namun ikatan anak dengan ibu dan bapak kandungnya tidak akan terputus sampai kapan pun. Oleh karena itu, antara bapak dan ibu sama-sama memiliki hak dalam pengasuhan anak khususnya anak di bawah umur atau di bawah 12 tahun. Setiap orang tua yang bercerai pasti masing masing dari mereka menginginkan buah hatinya ada dalam penguasaannya, dimana akan timbul perbedaan keinginan dan menimbulkan berbagai masalah hukum dalam pengasuhan anak. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 567/Pdt.G/2018/PA.Clg. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa Pengaturan Hukum terhadap masalah pemeliharaan anak atau yang dalam Islam disebut hadhanah (hak asuh anak) dalam Kompilasi hukum islam diatur didalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam serta Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan adalah Pemohon yang tetap dengan kehendak dan permohonan untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon, dan juga Termohon menerima keinginan cerai dari Pemohon serta mengabulkan gugatan Penggugat mengenai hak asuh dengan memberikan hak asuh (hadhanah) atas kedua orang anak kepada Penggugat selaku ibu dengan mempertimbangkan anak masih dibawah umur (Mumayyiz), dengan tidak menghalang-halangi dan mengurangi hak Tergugat selaku ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua orang anak tersebut sepanjang tidak menganggu kepentingan anak-anak itu sendiri karena hak asuh dimungkinkan untuk dialihkan kepada ayah jika didapati fakta, si ibu tidak bisa menjamin pemenuhan hak-hak anak. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam. Hak Asuh Anak (Hadhanah) diatur didalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, dasar pertimbangan hakim memberikan hak asuh kepada ibu, dengan memeriksa saksi yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon.Apabila si ibu memiliki latar belakang yang dinyatakan tidak layak atau tidak mampu mengurus anak hendaknya hak asuh diberikan kepada ayah demi masa depan si anak. Kata Kunci : Kajian Yuridis, Hak Asuh Anak (Hadhanah), Perceraian, Kompilasi Hukum Islam.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3895
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf240.37 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf8.65 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf424.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf774.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.