Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3892
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKHAIRUNNISA-
dc.date.accessioned2024-09-09T04:13:35Z-
dc.date.available2024-09-09T04:13:35Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3892-
dc.description.abstractABSTRAK Khairunnisa Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi ternyata kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang merugikan dan menyiksa orang lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum kepolisian terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bagaimana peran kepolisian sektor patumbak dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan apa hambatan dan upaya Kepolisian sektor patumbak dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Metode penelitian adalah dengan penelitian kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis yaitu buku-buku tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu penulis langsung melakukan studi di Polsek Patumbak untuk melakukan wawancara dengan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut. Peraturan hukum Kepolisian tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan meliputi UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Peran Kepolisian Sektor Patumbak dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 365 KUHP, sesuai dengan tugas dan wewenang dari kepolisian, melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hambatan dan upaya menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikarenakan kurangnya jumlah personil kepolisian yang bertugas dilapangan, kemampuan Polri dalam menangani kasus masih kurang, kurangnya alat yang dibutuhkan anggota Polri dalam menangani kasus dan luasnya wilayah Polsek Patumbak. Kesimpulan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polsek Patumbak kurangnya partisipasi dari Masyarakat. Masyarakat sangat berperan penting, sehingga antara masyarakat dengan pihak kepolisian memiliki hubungan yang saling berkaitan. Saran, Pemerintah Republik Indonesia harus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan perlu dipertegas mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelaku. Kata kunci : Peran Kepolisian, Pencurian dengan Kekerasan, Polsek Patumbak ien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403962;71190111111-
dc.subjectPeran Kepolisian, Pencurian dengan Kekerasan, Polsek Patumbaken_US
dc.titlePERAN KEPOLISIAN SEKTOR PATUMBAK DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf205.69 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf60.84 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf269.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf253.22 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.