Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3891
Title: | PENYELESAIAN SENGKETA DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERKARA PERJANJIAN UTANG PIUTANG DI DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Analisis Putusan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN.Kdi) |
Authors: | UJUNG, KARINA LOLO |
Keywords: | Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi, Utang Piutang. |
Issue Date: | 9-Sep-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | Uisu2403961;71200111115 |
Abstract: | ABSTRAK KARINA LOLO UJUNG Salah satu asas dalam hukum acara perdata yaitu asas sederhana cepat dan biaya ringan. Pelaksanaan dari asas sederhana cepat dan biaya ringan adalah proses pembuktian yang jauh lebih sederhana. Hal ini merupakan keinginan setiap individu yang beracara dipengadilan, dengan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan didalam proses peradilan diharapkan proses beracara di peradilan akan memakan waktu yang singkat, biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu besar. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum gugatan sederhana di Indonesia, bagaimanakah proses penyelesaian sengketa wanprestasi hutang piutang di dalam gugatan sederhana dan bagaimana pertimbangan hakim putusan gugatan sederhana tentang wanprestasi dalam nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN.Kdi. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN.Kdi. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa pengaturan hukum gugatan sederhana diatur dengan PERMA No. 2 tahun 2015 perubahan atas PERMA No. 4 tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjadi dasar hukum penyelesaian gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Proses penyelesaian sengketa wanprestasi hutang piutang di dalam gugatan sederhana meliputi tahapan: Pendaftaran, Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, Pemeriksaan pendahuluan, Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, Pemeriksaan sidang dan perdamaian, Pembuktian dan Putusan. Pertimbangan hakim dalam putusan gugatan sederhana tentang wanprestasi Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN.Kdi adalah adanya hubungan hukum yaitu perjanjian antara penggugat dan tergugat serta penggugat mampu membuktikan dalil utama kemudian diuraikan, pemeriksaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan jawaban para tergugat juga membenarkan dalil-dalil gugatan sehingga diperoleh fakta hukum bahwa tergugat melakukan perbuatan wanprestasi, dan untuk sita jaminan karena dalam perkara ini tidak pernah diletakkan sita jaminan tanah dan objek jaminan maka petitum ini patut untuk ditolak. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi, Utang Piutang. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3891 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 234.69 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 9.43 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 383.88 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 198.05 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.