Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3888
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN MENGOPLOS TABUNG LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG KE TABUNG GAS 12 KG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2356/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
Authors: PUTRI, FATTIYA AZAHRA
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Mengoplos, LPG
Issue Date: 9-Sep-2024
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: Uisu2403958;71170111091
Abstract: FATTIYA AZAHRA PUTRI Tindak pidana mengoplos gas diatur dalam Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari keadaan di atas melahirkan permasalahan, bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku pengoplos tabung gas LPG, bagaimana pertanggungjawaban pidana pengoplosan LPG, bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap sanksi pidana pelaku pengoplosan LPG. Penelitian ini bersifat deskriptif yang dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena sosial dan penelitian ini menggunakan pendekatan yuirisdis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang undangan. Berdasarakan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2356/Pid.Sus/2023/ PN Mdn diperoleh pengaturan hukum terhadap pelaku pengoplos tabung gas LPG 3 kg ke 12 kg menurut hukum positif Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pertanggungjawaban pidana pengoplosan LPG, Terdakwa bekerja untuk memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg kedalam tabung gas isi 12 kg dan terdakwa telah mengakui bahwa telah disuruh melakukan pengoplosan LPG. Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap sanksi pidana pelaku pengoplosan LPG semua unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal tersebut telah terbukti. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Kesimpulan dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2356/Pid.Sus/2023/PN.Mdn telah melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdakwa mengakui bahwa telah disuruh melakukan kegiatan pengoplosan gas oleh pemilik pangkalan gas LPG dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Mengoplos, LPG
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3888
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf182.29 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf72.91 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf324.58 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf212.46 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.