Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3887
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAFSABILLY, FAIZ-
dc.date.accessioned2024-09-09T04:01:21Z-
dc.date.available2024-09-09T04:01:21Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3887-
dc.description.abstractPerlindungan hukum merupakan pengakuan terhadap harkat dan martabat warga Negara sebagai manusia. Negara wajib menjamin dan melindungi segala hak hukum warga negaranya. Perlindungan hukum secara umum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa : “Seluruh warga Negara berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dihadapan hukum.” Tindakan pemerintah selaku aparatur Negara dalam hal perlindungan hukum dapat mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah Negara hukum dan wajib menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan data pimer dari wawancara dan data sekunder. Objek penelitian skripsi ini adalah perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM Mendeleng Millenial.Co dalam persaingan usaha, khusus di kota medan. Secara umum perlindungan hukum terhadap larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang No 5 Tahun 1999. Pengaturan atau pun ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang demokratis dan berkeadilan serta memberikan jaminan kesetaraan kepada sesame pelaku usaha di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang demokratis dan berkeadilan serta memberikan jaminan kesetaraan kepada pelaku usaha. Intisari UU No. 9 Tahun 1995, anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-undang ini melindungi usaha kecil agar dapat bertahan dan berkembang berdampingan dengan Perusahaan besar. Undang-undang ini saling berkaitan erat, memberikan perlindungan hukum bagi setiap pelaku usaha untuk menjamin persaingan yang sehat. Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Bisnis UMKM, Persaingan Usaha.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403957;71200111053-
dc.subjectPerlindungan Hukum, Pelaku Usaha Bisnis UMKM, Persaingan Usaha.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA BISNIS USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PADA MENDELENG MILLENIAL.CO DALAM PERSAINGAN USAHA (Studi PenelitianPada UMKM MendelengMillenial.Co Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf447.83 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf83.33 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf250.24 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf250.81 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.