Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3884
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRANGKUTI, DENNYANSYAH SANI-
dc.date.accessioned2024-09-09T03:54:00Z-
dc.date.available2024-09-09T03:54:00Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3884-
dc.description.abstractABSTRAK DENNYANSYAH SANI RANGKUTI Perceraian bukan hanya merupakan bencana bagi pasangan suami istri, namun juga merupakan malapetaka bagi psikis anak-anak mereka. Pada perceraian, apapun alasannya merupakan hal yang sangat berdampak negatif bagi anak. Pada saat itu anak tidak dapat lagi merasakan kasih sayang sekaligus dari kedua orang tuanya, padahal kasih sayang kedua orang tua merupakan unsur penting bagi perkembangan mental seorang anak. Apabila terjadi perceraian, khususnya bagi pasangan yang telah memiliki anak, maka akan berakibat pada kekuasaan orang tua yang berakhir dan berubah menjadi hak asuh. Timbul permasalahan mengenai siapakah di antara kedua orang tuanya yang lebih berhak terhadap anak, yang selanjutnya melakukan tugas hadhanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang hak asuh anak (Hadhanah) menurut hukum Islam, apakah penyebab berpindahnya hak asuh anak (Hadhanah) akibat Perceraian dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap hak asuh anak (Hadhanah) dibawah umur sesuai Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn. Penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan memberikan data-data seteliti mungkin agar disusun kemudian menganalisis fenomena yang diteliti dan dan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data dalam penelitian menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa Pengaturan hukum hak asuh anak (hadhanah) dalam hukum islam diatur dalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Penyebab berpindahnya hak asuh anak (hadhanah) akibat terjadinya perceraian adalah Musafir (tidak menetap), Memiliki penyakit yang tidak bisa di sembuhkan, Fasik (tidak dapat dipercaya), Kafir (bukan Islam), Belum dewasa (belum baligh), Tidak sehat/ gila, Tidak mampu mendidik anak dan Budak (belum merdeka). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Hak Asuh anak(Hadhanah) Dibawah Umur Sesuai Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn telah dilakukan dengan sangat berhati-hati dalam menentukan orang yang lebih berhak mengasuh anak, karena saat ini anak masih berada dibawah umur (belum mencapai usia Mumayyiz atau 12 tahun) sehingga belum bisa diminta pendapatnya tentang kepada siapa yang bersangkutan ingin dirawat/diasuh, sesuai dengan Pasal 105 huruf (a) maka hak asuh anak diberikan kepada ibunya sebagai penggugat. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Hak Asuh Anak (Hadhanah), Perceraianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403954;71200111035-
dc.subjectAnalisis Yuridis, Hak Asuh Anak (Hadhanah), Perceraianen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS BERPINDAHNYA HAK ASUH ANAK (HADHANAH) AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf226.91 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf8.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf423.77 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf452.51 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.