Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3883
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Studi Kasus di Kantor Perwakilan LPSK) |
Authors: | DENNY |
Keywords: | Perlindungan Hukum, Saksi, Korban |
Issue Date: | 9-Sep-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | Uisu2403953;71190111058 |
Abstract: | ABSTRAK DENNY Saksi dan korban merupakan salah satu bagian penting dalam pembuktian dalam tindak pidana, “bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana” Penelitian ini bersifat “deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti”. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan tentang pemutusan hubungan kerja yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pengaturan hukum tentang perlindungan saksi dan korban Pertama, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdiri karena pelaksanaan dari kebijakan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, Perlindungan terhadap saksi dan korban di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Kota Medan, Keinginan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan saksi dan korban kejahatan dalam setiap proses perkara pidana, seakan-akan sudah teratasi dengan disahkannya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hambatan dan upaya terhadap perlindungan saksi dan korban di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Kota Medan, Beberapa kendala dalam perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses penyidikan perkara tindak pidana adalah saksi dan korban merasa di bawah ancaman. Dihasilkan bahwa Pemerintah pusat hanya menyediakan tempat menginap untuk perlindungan saksi dan korban selama beberapa hari hingga kasusnya disidangkan. Kedua, mekanisme perlindungan saksi dan korban yang lebih rinci diatur dalam Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban. karena dalam konteks penyelidikan perkara pidana masih terbentur dengan doktrin yang di introdusir KUHAP, dengan menitikberatkan pada “nilai pembuktian” Dari beberapa kendala tersebut diatas dalam upaya penyidikan perkara tindak pidana oleh penyidik kepolisian, maka diperlukan beberapa cara untuk mengatasi kendala tersebut dalam rangka melaksanakan perlindungan saksi dan korban kejahatan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat guna memberikan informasi bahwa sudah adanya Undang-undang yang mengatur perlindungan saksi pada proses penyidikan Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi, Korban |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3883 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 291.33 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 169.59 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 483.33 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 487.4 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.