Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3876
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNAZ, ANNISA SHAFA ANKI-
dc.date.accessioned2024-09-09T03:10:22Z-
dc.date.available2024-09-09T03:10:22Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3876-
dc.description.abstractKejahatan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat yang patut mendapatkan perhatian khusus. Kekerasan seksual ini menjadi salah satu kasus yang tidak ada hentinya, khususnya kekerasan seksual terhadap anak. Korban kekerasan seksual dalam keluarga cenderung merasa malu karena menganggap hal tersebut sebagai aib yang harus di sembunyikan rapat-rapat terlebih lagi ia mendapatkan kekerasan tersebut dari keluarga mereka sendiri, selain itu ancaman juga kerap korban dapatkan dari pelaku kekerasan seksual. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm Analisis data metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua diatur dalam KUH Pidana dan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan hakim dalam Putusan PN No.858/Pid.Sus/2022/PN Bjm adalah perbuatan Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan harus dipidana, tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf dan hal yang memberatkan dari pelaku, karena telah menghancurkan masa depan saksi korban sebagai anak kandungnya sendiri, serta hakim tidak menemukan alasan sebagai hal-hal yang meringankan pelaku dan penerapan sanksi pelaku secara normatif sanksi diperberat dengan ditambah 1/3 dari ancaman pidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Hukuman yang diputuskan oleh hakim tidak hukuman maksimal jadi kurang memeberikan rasa keadilan terkususnya terhadap korban. Seharunsya hakim hukuman pidana dan denda maksimal kepada terdakwa dalam hal ini orang tua kandung korban. Anak sebagai korban harus mendapatkan rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga, Untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak sebagai korban tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan orang tua. Kesimpulan : Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua adalah Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim seharusnya hukuman Penjara terberat. Saran : Hakim sebaiknya memperhatikan kondisi korban, meskipun sanksi seberat apapun tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita korban, setidaknya dengan penjatuhan sanksi yang berat secara psikologis dapat memberikan kepuasan terhadap korban dan merasa dihargai. Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Anak, Korban, Tindak Pidana, Pemerkosaan, Orang Tua. viien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403949;71200111029-
dc.subjectTinjauan Hukum, Anak, Korban, Tindak Pidana, Pemerkosaan, Orang Tua.en_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN ORANG TUA (Studi Putusan PN Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN Bjmen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf1.4 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf8.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf380.54 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf222.44 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.