Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3874
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMEGA, ANGGI DIAH PERMATA-
dc.date.accessioned2024-09-09T03:07:30Z-
dc.date.available2024-09-09T03:07:30Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3874-
dc.description.abstractANGGI DIAH PERMATA MEGA Hukum waris merupakan hukum yang dibentuk untuk mengatur ketentuan yang mengatur proses peralihan hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang, baik berupa barang-barang hara benda yang berwujud, maupun yang tidak berwujud pada waktu wafatnya kepada orang lain yang masih hidup. Penelitian ini bersifat “deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti”. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan tentang pembagian harta waris. Menurut Adat Masyarakat Kecamatan Arse, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara Pengaturan Hukum waris Adat Masyarakat Kecamatan Arse, Tapauli Selatan, Sumatra Utara, dalam pembagian harta waris di Kecamatan Arse, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, terdapat dua pendekatan, yaitu menggunakan hukum waris Islam dan hukum waris adat. Cara pembagian Harta Waris menurut Adat Masyarakat Kecamatan Arse, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara Penelusuran terkait sistem waris pada masyarakat Batak Arse secara umum menggunakan pembagian warisan atau pembagian horto pusako sesuai dengan adat setempat. Perbedaan hukum waris adat kecamatan arse dengan hukum waris islam, prosesi pembagian warisan hanya internal keluarga inti saja. Yaitu anak laki-laki dan orang tua. Sedangkan anak perempuan hanya menerima pemberian. Dihasilkan bahwa Dalam tradisi adat, pembagian warisan umumnya didasarkan pada keturunan ayah dan diturunkan ke anak laki-laki. Namun, jika tidak ada keturunan laki-laki, warisan dapat jatuh kepada ahli waris keturunan lain, seperti anak-anak saudara laki-laki.Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan kehendak pewaris sendiri sewaktu masih hidup. Sedangkan sisa horto yang belum dibagi, dilakukan pembagian ulang dengan sistem dibagi bersama sepeninggal pewaris. Yang melakukan pembagian harta warisan biasanya untuk kalangan anak laki-laki saja. Adapun untuk anak perempuan mereka diberikan sebidang lahan untuk dimiliki secara bersama dengan anak perempuan lainnya. Ini memang tradisi atau adat. Namun, mayoritas masih melakukan demikian. Umumnya kalau pembagian warisan hanya internal anak-anak dan orang tua saja. Dalam hukum islam bahwa orang tua merupakan ahli waris yang tidak bisa dihalangi oleh siapapun dalam mendapatkan bagian dari anaknya yang meninggal dunia. Penjelasan ini tertuang pada Q.S. 4:11. Kata Kunci : Pembagian, Harta Waris, Hukum Adat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403948;71170111011-
dc.subjectPembagian, Harta Waris, Hukum Adat.en_US
dc.titlePEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT ADAT MASYARAKAT KECAMATAN ARSE, TAPANULI SELATAN, SUMATRA UTARAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf711.8 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf97.71 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf463.21 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf291.96 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.