Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3872
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SALSABILA, ANGELI | - |
dc.date.accessioned | 2024-09-09T03:04:38Z | - |
dc.date.available | 2024-09-09T03:04:38Z | - |
dc.date.issued | 2024-09-09 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3872 | - |
dc.description.abstract | PERALIHAN HAK CIPTA DENGAN CARA PEWARISAN BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Peralihan hak merupakan perpindahan hak dari satu pihak ke pihak yang lain. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Ayat 2 UUHC ditentukan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian salah satunya karena pewarisan Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pewarisan hak cipta berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dimana mengkaji peraturan yang terkait dengan objek serta data sekunder melalui penelurusan kepustakaan (Library Research). Hak cipta dapat diwariskan sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 UUHC, tetapi karena UUHC tidak mengatur mekanisme pewarisannya maka pewaris ataupun keluarga dari pewaris berhak dan boleh memilih ingin memakai sistem pewarisan berdasarkan hukum perdata, hukum islam atau hukum adat. Proses pewarisan hak cipta melibatkan beberapa langkah termasuk verifikasi status hak cipta, identifikasi pewarisan, penyusunan dokumen hukum seperti wasiat atau akta notaris serta pendaftaran perubahan kepemilikan hak cipta di DJKI.Namun setelah pewarisan ini juga akan ada beberapa akibat hukum yang muncul, seperti hak ekonomi, hak moral, hak dan kewajiban ahli waris, perlindungan hak cipta, pendaftaran dan pengakuan hak cipta, dan penyelesaian sengketa. Berdasarkan permasalahan dapat disimpulkan bahwa hak cipta dapat dialihkan melalui pewarisan dan pewaris ataupun keluarga ahli waris dapat memilik hukum apa yang digunakan, dan prosedur pewarisan juga tetap bergantung pada KUHPdt tetapi tetap mengikuti aturan UUHC. Penerima waris pun juga harus mengetahui bahwa dalam pewarisan hak cipta ini pun setelahnya pasti akan timbul akibat hukum. Sebaiknya peraturan tentang mekanisme pewarisan hak cipta diatur dalam undang-undang tersendiri dan juga menyebutkan apa saja yang bisa menjadi akibat hukum setelah terjadinya pewarisan tersebut Kata Kunci : Peralihan hak, Hak Cipta, Pewarisan | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum,, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Uisu2403947;71170111101 | - |
dc.subject | Peralihan hak, Hak Cipta, Pewarisan | en_US |
dc.title | PERALIHAN HAK CIPTA DENGAN CARA PEWARISAN BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 313.84 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 160.04 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 572.91 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 337.57 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.