Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3870
Title: PENOLAKAN PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN NOVUM YANG DIAJUKAN TERPIDANA DALAM KASUS PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 57/PK/Pid/2020
Authors: SALSABILA, ANGELA
Keywords: Pencurian, Peninjauan Kembali, Novum
Issue Date: 9-Sep-2024
Publisher: Fakultas Hukum,, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: Uisu2403946;71170111102
Abstract: PENOLAKAN PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN NOVUM YANG DIAJUKAN TERPIDANA DALAM KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 57/PK/Pid/2020) Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses penegakan hukum untuk mencapai keadilan dan kebenaran di negara kita perlu ditanggapi secara serius. Menurut Pasal 1 butir 12 KUHAP, upaya hukum adalah hak terdakwa dan jaksa untuk menolak menerima putusan pengadilan berupa protes, kasasi terhadap terpidana. Sistem Peradilan Pidana Peninjauan Kembali adalah alat penting dalam sistem Peradilan Pidana untuk memastikan keadilan terpenuhi dan kesalahan yang mungkin terjadi dapat diperbaiki. Penelitian ini membahas penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didasarkan pada alasan novum yang diajukan oleh terpidana dalam kasus pencurian, seperti yang terjadi dalam Studi Putusan Nomor 57/PK/Pid/2020. Metode pendekatan yang digunakan adalah sosiologi normatif untuk mengkaji peraturan hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Teknik pengumpulan data yang diterapkan adalah studi kepustakaan, dengan mempelajari literatur terkait hukum, peraturan perundang-undangan, dan pandangan para ahli. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengumpulkan dan menganalisis data guna memperoleh pemahaman yang dalam tentang objek penelitian, memberikan sumbangan terhadap diskusi hukum pidana terkait penolakan PK berdasarkan novum dalam konteks kasus pencurian. Peninjauan Kembali bukan hal baru dalam hukum Indonesia, terinspirasi dari lembaga "herziening" dalam sistem hukum Perancis dan Belanda. Diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965, ini memungkinkan pengadilan untuk mempertimbangkan permohonan berdasarkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam Putusan Nomor 57/PK/Pid/2020, novum penting sebagai bukti baru yang harus terbukti dalam permohonan Peninjauan Kembali. Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) karena tidak terbukti andanya kekeliruan dan novum yang digunakan bukan novum yang bersifat menentukan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 menegaskan adanya mekanisme Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri yang sudah final. Dalam Putusan Nomor 57/PK/Pid/2020, novum menjadi penting atau krusial sebagai syarat materiil dalam PK. Terpidana gagal membuktikan novum terkait keberadaan Goa Tiga Anugrah yang dianggap fiktif, sehingga permohonan PK ditolak. Putusan yang menghukum terpidana tetap berlaku. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 menegaskan pentingnya Peninjauan Kembali (PK) sebagai mekanisme untuk mempertimbangkan kembali putusan pengadilan yang sudah final, penting bagi publik untuk memahami hak mereka dalam mengajukan PK. Dalam kasus ini, bukti fisik seperti peta hasil pemeriksaan menjadi krusial. Terpidana harus memastikan keabsahan dan kredibilitas bukti yang disajikan dengan jelas dan mendetail dalam proses PK. Terpidana perlu melakukan riset dan pengumpulan bukti secara komprehensif sebelum mengajukan PK. Langkah ini meningkatkan kemungkinan diterimanya permohonan PK dan memperbaiki proses hukum acara pidana terkait novum dan bukti baru. Kata kunci: Pencurian, Peninjauan Kembali, Novum
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3870
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf582.56 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf8.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf537.57 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf637.8 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.