Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3866
Title: ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA DENGAN BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MEDAN
Authors: SIREGAR, ALFONS OKTO
Keywords: Perjanjian Kerja , BPPRD, Kota Medan
Issue Date: 9-Sep-2024
Publisher: Fakultas Hukum,, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: Uisu2403943;71200111100
Abstract: Alfons Okto Siregar Dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No.13 Tahun 2003, bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Masalah yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan perjanjian kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Bagaimana hak dan kewajiban pekerja berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pada Badan Pengelola Retribusi Daerah Kota Medan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris yaitu suatu metode pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan objek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer di lapangan, karena hukum yang pada kenyataannya dibuat dan ditetapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan para Informan, data sekunder dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan (literature research) yang berupa bahan bahan hukum baik bahan hukum primer sekunder maupun tersier. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pengaturan tentang PHL dan PKWT di lingkungan BPPRD juga dituangkan dan diterangkan di dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Kepala BPPRD Kota Medan, yang mana sebelum seseorang bekerja pada BPPRD Kota Medan termasuk PKWT maka harus terlebih dahulu menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang tentunya tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Mengenai hak dan kewajiban sudah diatur sedemikian rupa dalam perjanjian kerja yang mana pekerja berhak menerima honorarium pembayaran sesuai UMK dan dikurangi potongan potongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga pekerja berhak menerima pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa pengaturan tentang perjanjian kerja diatur secara khusus melalui Surat perjanjian Kerja Nomor: 814.SA/23.340 Tahun 2022 antara BPPRD dengan Pekerja dan masih mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003. Kata Kunci : Perjanjian Kerja , BPPRD, Kota Medan ii
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3866
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf1.81 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf12.08 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf446.91 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf275.31 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.