Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3862
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorINKA, AJENG WIDYA-
dc.date.accessioned2024-09-09T02:45:21Z-
dc.date.available2024-09-09T02:45:21Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3862-
dc.description.abstractAJENG WIDYA INKA Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang sama akidah, akhlak dan tujuannya, di samping cinta dan ketulusan hati. Dengan terciptanya keterpaduan itu, maka kehidupan berumah tangga akan tenteram, penuh cinta dan kasih sayang Permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimana pengaturan hukum poligami dalam hukum Islam. Bagaimana pengaturan permohonan izin poligami di pengadilan Agama. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan 2015/Pdt.G/2020/PA.Mdn Pengadilan Agama Medan Nomor Metode pendekatan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”. Pengaturan hukum poligami dalam hukum Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogami mutlak dengan pengertian seorang laki-laki hanya boleh beristeri seorang wanita dalam keadaan dan situasi apapun, Pengadilan agama memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, tidak dapat melahirkan keturunan. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2015/Pdt.G/2020/PA.Mdn, Pemohon adalah suami sah Termohon, menikah tanggal 30 Desember 1993, dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak 1 (satu) orang, bernama Nindya Aviola Asryza; Sejak tahun 2013 Termohon mengalami stroke, sehingga Termohon selaku isteri sudah tidak sanggup lagi untuk melakukan kewajibannya terutama dalam hubungan suami isteri. Termohon telah memberikan izin secara lisan dan tertulis kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan wanita lain yang merupakan teman dekat Termohon sendiri yang bernama Asmar, S.Psi., M.Si Binti Ridwan. Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini. Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon bernama: Asmar, S.Psi., M.Si Binti Ridwan; harta merupakan harta bersama Pemohon dan Termohon Kata Kunci : Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Pembunuhan. ien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum,, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403941;71170111114-
dc.subjectAnalisis Yuridis, Tindak Pidana, Pembunuhan.en_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI ATAS KESADARAN SUAMI ISTERI (Studi Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2015/Pdt.G/2020/PA.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf977.04 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf103.41 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf546.16 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf406.11 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.