Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/377
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorCHOIRUL, DONI-
dc.date.accessioned2021-01-13T07:41:27Z-
dc.date.available2021-01-13T07:41:27Z-
dc.date.issued2021-01-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/377-
dc.description.abstractRetribusi kebersihan sebagai salah satu sumber PAD di Kota Medan tidak terealisasi sesuai dengan target yang dibebankan disebabkan karena kurangnya sosialisasi tentang kebijakan retribusi yang disebabkan antara lain keterbatasan SDM aparat, serta faktor pembatas lain yang memungkinkan kegiatan pemberian informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan retribusi tidak berjalan atau tidak dilaksanakan secara efektif. Peran pemerintah di Kota Medan untuk meningkatkan PAD melalui retribusi kebersihan dan faktor yang mempengaruhi peningkatan PAD tersebut merupakan hal yang menarik untuk dilakukan penelitian. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Dinas Kebersihan Kota Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Mekanisme pemungutan retribusi kebersihan oleh Dinas Kebersihan Kota Medan adalah retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau formulir/lembaran kupon yang dipersamakan dengan itu, pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/luas, pembayaran atau penyelesaian retribusi untuk pelayanan kebersihan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 bulan berjalan dengan tanda pembayaran yang sah, untuk retribusi bulanan dan setiap hari untuk retribusi harian. Sanksi administratif bagi yang tidak melakukan pembayaran retribusi kebersihan di kota Medan menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar sedangkan menurut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan dinyatakan, bagi individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000 sedangkan lembaga/badan atau kantor dikenakan denda Rp. 50.000.000. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hambatan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi kebersihan di kota Medan adalah kurangnya kesadaran wajib retribusi, sedangkan bila dilihat dari pihak aparat sendiri yaitu belum efektifnya sanksi bagi pelanggar hukum mengenai kebersihan. Solusi dari kendala tersebut adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung wilayah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU200033;-
dc.subjectMekanisme, Pemungutan, Retribusi Kebersihanen_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN DI KOTA MEDAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 (Studi Pada Dinas Kebersihan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography105.73 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract11.58 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I60.71 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V268.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.