Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3702
Title: | TINJAUAN YURIDIS PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 299/Pdt.G/2021/PN. Lbp) |
Authors: | TANJUNG, WANDA FADHILLA |
Keywords: | Pemeriksaan Setempat, Alat Bukti, Sengketa Waris |
Issue Date: | 20-Aug-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | ;71190111032 |
Abstract: | ABSTRAK Wanda Fadhilla Tanjung Pemeriksaan setempat dikenal dengan istilah gerechtelijke plattsopneming atau descente atau plaattselijke onderzoek atau local investigation. pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim melihat sendiri untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa tuntutan terhadap sengketa benda tidak bergerak. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap sistematik hukum, yaitu penelitian yang dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Pengaturan pemeriksaan setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi pelaksanaan pengaturan mengenai pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR, 180 RBG, 211 Rv, dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pasal 153 HIR, 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat mempunyai kekuatan mengikat apabila didukung dengan Pembuktian pada Pasal 164 HIR yaitu berupa alat bukti tertulis/surat (sertifikat tanah), dan keterangan saksi. Sehingga dapat diartikan bahwasanya Pemeriksaan Setempat itu sendiri mempunyai fungsi untuk memberikan keyakinan kepada Hakim/Majelis Hakim dalam memastikan keadaan obyek sengketa tersebut yaitu berupa tanah terhadap luas, letak dan batas-batasnya. Hasil penilitian ini menyampaikan bahwa kedudukan pembuktian pemeriksaan setempat dinilai hanya sebagai alat bukti pendukung dalam perkara yang diperiksa. Pemeriksaan setempat diperlukan karena objek sengketa merupakan benda tidak bergerak sehingga sulit untuk dihadirkan dalam persidangan. Dalam Putusan Nomor 299/Pdt.G/2021/PN Lbp mengenai pembagian harta warisan Alm.Djihar Hasibuan Dan Almh.Loiker Pasaribu dasar hukumnya memperhatikan Pasal 833 Burgerlijke Wetboek, Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura Stb No. 1927/227, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, sehingga dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima sebab tidak jelasnya harta waris yang didalilkan didalam Gugatan Para Penggugat. Kata Kunci : Pemeriksaan Setempat, Alat Bukti, Sengketa Waris |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3702 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 26.53 MB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 8.01 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 244.38 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 233.08 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.