Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3694
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUHARTONO-
dc.date.accessioned2024-09-04T03:07:02Z-
dc.date.available2024-09-04T03:07:02Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3694-
dc.description.abstractABSTRAK SUHARTONO Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa “Indonesia adalah darurat narkoba”. Peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika telah mengalami perubahan yaitu Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Narkotika, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menandakan keseriusan dari pemerintah untuk menanggulangi bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seperti Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Srh yang memberikan hukuman yang mengurangi dari tuntutan jaksa penuntut umum menjadi lebih ringan, menjadikan pelaku kejahatan yang sama yang tidak memiliki rasa takut untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika, bahkan tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana pengaturan hukum tindak pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika menurut hukum positif di Indonesia, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dalam putusan Hakim Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Srh. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memberikan data-data seteliti mungkin yang berkaitan dengan asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif yang dapat juga disebut dengan penelitian perpustakaan atau studi dokumen dengan mengkaji putusan Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Srh. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 adalah pengaturan tentang penyalahgunaan narkotika yang mencakup perbuatan, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika golonngan I, dan Penerapan hukuman yang terlalu ringan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu terdakwa pada putusan Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Srh. Dalam hukum positif Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur jenis sanksi yang diberikan pada tindak pidana narkotika yang meliputi 4 kategori yaitu perbuatan-perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan precursor narkotika. Namun demikian selain memberikan hukuman sanksi, pemberian edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan rehabilitasi adalah salah satu cara mengurangi penyalahgunaan narkotika Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Pelaku, Narkotika.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries;71190111164-
dc.subjectPertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Pelaku, Narkotika.en_US
dc.titleANALISIS PETIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA (Studi Penelitian Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Srh)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography483.87 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract275.52 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II568.74 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V584.75 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.