Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3691
Title: TINJAUAN YURIDIS ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK OLEH PEMOHON
Authors: KHAIRIZA, SHASQIA PERMATA
Keywords: Merek,Itikad Tidak Baik,Sengketa Merek
Issue Date: 20-Aug-2024
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: ;71190111086
Abstract: ABSTRAK Shasqia Permata Khairiza Merek merupakan cakupan hak dari kekayaan intelektual yang harus memiliki daya pembeda agar terhindar dari dugaan terjadinya sengketa merek atau pembatalan merek,merek juga dikaitkan dengan adanya perlindungan hukum dengan cara mendaftarkan merek sesuai prosedur dan ketentuan tersebut untuk diakuinya atas kepemilikan merek saat pemohon ingin mendaftarkan merek tersebut,tetapi dalam pendaftaran merek sering terjadinya persamaan merek dan terjadinya sengketa merek yang diidentifikasi terjadinya itikat tidak baik dalam suatu merek tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagimana prosedur pendaftaran merek oleh pemohon Didirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2016, bagaimana syarat merek dapat diterima dan ditolak dalam pendaftaran merek,bagaimana penyelesaian sengketa merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara yang merupakan landasan utama dalam Menyusun skripsi berdasarkan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang digunakan dengan cara meneliti literatur berupa buku-buku ilmiah, peraturan perundangundangan dan dokumentasi lainnya seperti majalah, jurnal, internet serta sumber-sumber teoritis lainnya yang berhubungan dengan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek. Itikad tidak baik adalah tidakan yang dilakukan berdasarkan niat buruk. Tindakan seperti niat melakukan kecurangan, baik secara nyata maupun masih dalam tahap rencana.tujuannya untuk megelabui atau menyesatkan pihak lain, atau mengelak dari kewajiban yang harus dipenuhinya.Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi dijelaskan pemohon yang melakukan itikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya mempunyai niat untuk meniru atau mengikuti merek pihak yang sudah terdaftar sebelumnya dan dapat merugikan pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Kesimpulan dari pembahasan bahwa bahwa prosedur pendaftaran merek terdapat pada undang-undang No.20 tahun 2016 pasal 4 berikut syarat dan tata cara permohonannya, sedangkan syarat merek dapat diterima berikut memiliki daya pembeda terhadap merek tersebut dan pada pasal 21 dapat mengetahui merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak,upaya untuk mengatasi penyelesain sengketa merek dengan cara melakukan penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek serta melakukan gugatan atas pelanggaran merek tersebut. Kata Kunci: Merek,Itikad Tidak Baik,Sengketa Merek
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3691
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography250.08 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract162.54 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II248.33 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V222.17 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.