Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3674
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRafsanjani, Muhammad-
dc.date.accessioned2024-09-04T02:40:22Z-
dc.date.available2024-09-04T02:40:22Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3674-
dc.description.abstractABSTRAK Maraknya kasus kejahatan seksual di Indonesia, sedang meningkat dan hangat diperbincangkan di tengah Masyarakat. Hal ini menimbulkan keresahan bagi semua kalangan terkhususnya orang tua. Keadaan tersebut melahirkan permasalahan, bagaimanakah pengaturan hukum, pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim bagi Anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa: 1) Pengaturan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 dan 82. 2)Pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual yang terdapat dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2020/PNLbp menyatakan bahwa Anak Pelaku Saifuddin Alamsyah Harahap telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat 1 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, seperti alat bukti surat, keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan mengikuti pelatihan kerja serta membayar biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); 3) Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual dalam Putusan ini telah melalui beberapa pertimbangan yuridis dan non yuridis, dimana unsur-unsur formil dan materiil telah terpenuhi, serta Hakim selalu berpegang pada fakta-fakta persidangan seperti keterangan para saksi dan Anak pelaku, surat dakwaan, alat bukti surat, maupun hasil penelitian masyarakat melalui BAPAS, hasil dari Peksos (Pekerja Sosial) terhadap Anak korban, latar belakang pendidikan anak pelaku, yang mendukung dalam persidangan tersebut yang menyatakan bahwa Anak telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap korban dan dinyatakan bersalah. Kesimpulan dalam tinjauan yuridis terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual ini adalah pertimbangan hakim sangat berperan penting dalam menjatuhkan hukuman melalui berbagai pertimbangan pada faktafakta persidangan agar semua pihak merasa adil dengan putusan tersebut. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Anak Pelaku, Tindak Pidana Kejahatan Seksualen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries;71190111148-
dc.subjectTinjauan Yuridis, Anak Pelaku, Tindak Pidana Kejahatan Seksualen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2020/PNLbp)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography5.82 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract66.58 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II420.49 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V289.19 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.