Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3619
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKURNIAWAN, MUHAMMAD DENI-
dc.date.accessioned2024-09-03T07:40:57Z-
dc.date.available2024-09-03T07:40:57Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3619-
dc.description.abstractABSTRAK MHD DENI KURNIAWAN Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur akan berdampak pada psikologisnya. Kasus kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan kesulitan penyelesaiannya baik pada penyidikan penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Untuk mencegah hal-hal mengerikan terjadi pada anak, keluarga terutama orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendidik anak. Anak harus diajarkan batasanbatasan mengenai dirinya. Pemerintah juga memiliki peran untuk melindungi hak-hak anak dan berkewajiban menghukum pelaku dengan hukuman maksimal. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif adalah pendekatan dengan penelitian kepustakaan dan pendekatan empiris adalah pendekatan berasal dari penelitian lapangan dengan metode wawancara Hasil penelitian adalah pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban telah diatur pada Pasal 59 ayat (2) huruf j jo Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 19, Pasal 23 (2), Pasal 89 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual atau kejahatan seksual. DinsosPPPA memberikan peran dalam memberi perlindungan hukum terhadap anak korban dalam bentuk memberi pendampingan hukum, memulihkan trauma. Hambatan untuk memberi upaya perlindungan hukum adalah masyarakat belum mau mengadukan karena takut dengan adanya ancaman dan intervensi daribanyak pihak sehingga sulit dalam proses penangan korban, Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut Menyadarkan masyarakat dengan melakukan sosialisasi untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan atau kejahatan lainnya yang dapat ditangani DinsosPPPA. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batu Bara sudah melakukan upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sarannya seharusnya UU perlindungan anak dapat dirubah kembali dan juga tentang kategori anak dibawah umur diperjelas kembali, sehingga keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Kejahatan Seksualen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries;71170111056-
dc.subjectPerlindungan Hukum, Anak, Korban, Kejahatan Seksualen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (Penelitian di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography592.96 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract378.04 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II615.36 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V563.48 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.