Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3612
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | TAFONAO, MARNOALIM | - |
dc.date.accessioned | 2024-09-03T07:24:30Z | - |
dc.date.available | 2024-09-03T07:24:30Z | - |
dc.date.issued | 2024-08-20 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3612 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK MARNOALIM TAFONAO Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa seseorang dan tidak dapat diganti dengan apapun, perampasan nyawa terhdap orang lain tersebut sangat bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang Pengaturan hukum dalam tindak pembunuhan, prosedur penanganan tindak pidana pembunuhan pada Kejaksaan Negeri Medan, hambatan dan upaya dalam prosedur penanganan tindak pidana pembunuhan pada Kejaksaan Negeri Medan. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris, sumber data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder melalui telaah pustaka (library research) dan wawancara di Kejaksaan Negeri Medan dan dianalisis secara kualitatif. Pada dasarnya pembunuhan itu terbagi pada dua bagian, yaitu dilihat dari kesalahan pelaku dan sasaran. Jika disandarkan pada kesalahan pelakunya, maka diperinci atas dua golongan, yakni Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa manusia yang dilakukan dengan sengaja, terdapat pada bab XIX Pasal 338-350 KUHP, Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa manusia yang terjadi karena kealpaan terdapat pada Pasal 359 KUHP. Prosedur penanganan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Medan, yaitu pada saat datangnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikejaksan dari tim penyidik kepolisian, maka jaksa harus mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian dalam waktu empat belas hari guna untuk dilengkapi dan diperbaiki serta bukti yang lengkap. Apabila berkas tersebut sudah diserahkan kejaksaan oleh pihak kepolisian maka jaksa tersebut akan membacakan kembali dengan teliti guna untuk melaksanakan tahapan selanjutnya. Kendala-kendala yang hadapi oleh penyidik dalam upaya menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidan pembunuhan, yaitu Perubahan keaslian tempat yang terjadi ditempat kejadian perkara, Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, rasa keingintahuan masyarakat sehingga masuk dalam tempat kejadian perkara, Kurangnya ketelitian petugas yang menganani tempat kejadian perkara, kurangnya pengalaman penyidik dalam melakukan penyidikan, ketiadaan kelengkapan alat pada saat melakukan penyidikan. Kata Kunci : Prosedur, Kejaksaan, Tindak Pidana Pembunuhan | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | ;71190111143 | - |
dc.subject | Prosedur, Kejaksaan, Tindak Pidana Pembunuhan | en_US |
dc.title | PROSEDUR PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 43.62 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 88.37 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 304.24 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 300.85 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.