Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3584
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHASIBUAN, IBRAHIM ANSARI-
dc.date.accessioned2024-09-03T04:20:28Z-
dc.date.available2024-09-03T04:20:28Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3584-
dc.description.abstractABSTRAK Ibrahim Ansari Hasibuan Perjudian merupakan tindak pidana pertaruhan sejumlah uang dengan cara memainkan suatu permainan bersifat taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main. Tindak pidana perjudian pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2392 K/Pid.Sus/2020, dimana pelaku merupakan orang yang menyediakan tempat perjudian kepada masyarakat. Bahwa perbuatannya tersebut juga memanfaatkan kemajuan teknologi dengan mengedapankan jejaring internet. Penelitian ini menggunakan peneltian yuridis normatif, dimana data yang diperoleh melalui analisa Putusan MARI Nomor: 2392 K/Pid.Sus/2020 dan Undang-undang mengenai tindak pidana perjudian online. Pemidanaan dalam kasus perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Sedangkan dalam rumusan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga mengatur tentang tindak pidana pejudian. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana berjudi online masih melemah dan tidak sesuai dengan undang-undang. Penegakan hukum terhadap pelaku Judi online belum juga menimbulkan efek jera, dikarenakan minimnya sanksi pidana yg diberikan terhadap pelaku, sebagaimana dalam Putusan MARI Nomor: 2392 K/Pid.Sus/2020. Bahwa Putusan MARI Nomor: 2392 K/Pid.Sus/2020 hanya memberikan hukuman yang ringan dan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga menimbulkan keraguan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Kesimpulan: Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE. Penerapan hukum terhadap pelaku Judi online belum juga menimbulkan efek jera, dikarenakan minimnya sanksi pidana yg diberikan terhadap pelaku. Bahwa dalam Putusan MARI Nomor: 2392 K/Pid.Sus/2020 tidak memperhatikan akibat dari kesalahan pelaku dalam pelanggaran UU ITE dalam melakukan tindak pidana perjudian. Kata Kunci : Tindak Pidana, Perjudian Online, Penegakan Hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries;71180111085-
dc.subjectTindak Pidana, Perjudian Online, Penegakan Hukumen_US
dc.titleNALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK RAMAI UNTUK MELAKUKAN PERJUDIAN SECARA ONLINE (Studi Putusan Nomor: 2392 K/Pid.Sus/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography309.19 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract158.71 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II402.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V361.98 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.