Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3571
Title: PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A MEDAN
Authors: HASIBUAN, FUAD AFANDI
Keywords: Penanggulangan, Tindak Pidana, Peredaran narkotika
Issue Date: 20-Aug-2024
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: ;71180111120
Abstract: ABSTRAK Fuad Afandi Hasibuan Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah narkotika. terjadinya peyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menuntut perlunya tindakan nyata untuk pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut. Untuk mengatasi kejahatan tersebut maka hukum pidana sebagai salah satu penjaga tata tertib mengambil bagian untuk mengatasi kejahatan. Sebagai intansi terakhir dari sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan bekerja berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, serta menganilasa peraturan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mentelaah data-data sekunderdengan permasalahan dalam skripsi ini yang diperoleh di lapangan yaitu penanggulangan tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan. Sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan, dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Permenkumham No. 6 Tahun 2013). Pasal 4 angka 7 Permenkumham tersebut melarang setiap narapidana atau tahanan menyimpan, membuat, membawa mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya. Adapun dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana atau tahanan diduga tindak pidana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas meneruskan kepada instansi yang berwenang (Pasal 17 Permenkumham No. 6 Tahun 2013). Dapat di tarik kesimpulan Pengakan Hukum yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Medan sudah sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, artinya kasus yang terjadi di dalam Lapas tersebut, narapidana TS dikenakan sanksi berupa kehilangan hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga dan dimasukan kedalam sel pengasingan selama 6 hari. Sanksi yang diberikan sudah benar diberlakukan dan dijalankan oleh narapidana tersebut Kata Kunci : Penanggulangan, Tindak Pidana, Peredaran narkotika
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3571
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography479.66 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.13 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II423.79 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V406.73 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.