Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3555
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAHASFI, BASZUMI GILANG-
dc.date.accessioned2024-09-03T03:37:22Z-
dc.date.available2024-09-03T03:37:22Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3555-
dc.description.abstractABSTRAK Baszumi Gilang Rahasfi Di Indonesia, persoalan pencatatan perkawinan sudah lama muncul sejak lahirnya rancangan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkara isbat berawal dari perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sah menurut agama, tetapi perkawinan dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan akan menimbulkan kemaslahatan. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris, yang mana pengambilan data dari lapangan yaitu field research, yang mana data yang didapat melalui wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Medan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Isbat Nikah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan bagi perempuan dalam kehidupan berumah tangga. mengajukan Isbat nikah di Pengadilan Agama yaitu karena adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya Akta nikah dan adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pengaturan mengenai Isbat nikah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (3) menjelaskan bahwa Isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama dengan pengajuannya melalui 5 prosedur: Pertama, Melakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama Medan Kelas I.A, Kedua, Membayar panjar biaya perkara, Ketiga, Menunggu panggilan sidang dari pengadilan, Keempat, Menghadiri persidangan, Kelima, Putusan atau penetapan Pengadilan. Lalu dasar hukum Hakim dalam mengabulkan Isbat Nikah terdapat di UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1), Pasal 64 dan KHI Pasal 7. Sedangkan dasar Hakim menolak Isbat Nikah terdapat di UU No 1 Tahun 1974 Pasal 4. Kata Kunci: Isbat Nikah, Pengadilan Agamaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries;71170111093-
dc.subjectIsbat Nikah, Pengadilan Agamaen_US
dc.titlePELAKSANAAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS I.Aen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography265.06 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract42.72 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II291.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V265.83 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.