Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3547
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFEBRIANA, ANGGI-
dc.date.accessioned2024-09-03T03:20:53Z-
dc.date.available2024-09-03T03:20:53Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3547-
dc.description.abstractABSTRAK Anggi Febriana Perlindungan konsumen merupakan hukum yang mengatur tentang peraturan perlindungan terhadap konsumen, dimana konsumen tersebut adalah masyarakat. Perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada masyarakat saja, masyarakat sebagai pelaku usaha juga mendapatkan perlindungan hukum, setiap pihak baik itu konsumen maupun pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar menjaga keseimbangan terhadap konsumen dan pelaku usaha. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan normative dengan cara meneliti data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis, seperti pendapat para ahli dan Undang-undang, serta meneliti berbagai karya ilmiah lainnya, seperti buku-buku, internet, dan dilanjutkan dengan penelitian primer dilapangan seperti wawancara dan dokumentasi. Konsumen ketenagalistrikan merupakan konsumen yang menerima penyaluran listrik yang diberikan oleh PT.PLN (Persero) yang merupakan perusahaan penyedia listrik di Indonesia. Konsumen ketengalistrikan sebelum mendapatkan listrik, terlebih dahulu melakukan perjanjian jual beli listrik dengan pihak PT.PLN (Persero), dimana jika perjanjian tersebut telah di penuhi maka konsumen akan mendapatkan penyaluran listrik oleh pihak PT.PLN (Persero) Kesimpulan bahwa konsumen listrik yang haknya tidak terpenuhi akibat sering terjadinya pemadaman listrik berhak membuat pengauan kepada pihak PT.PLN (Persero) untuk dapat memberikan penyaluran listrik secara terus menerus yang berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Ketenagalistrikan bahwa konsumen listrik berhak mendapatkan tenaga listrik terus menerus dengan kualitas mutu listrik yang layak kecuali pemadaman listrik tersebut dilakukan pada saat ada hal yang tidak dapat dihindari. Pengaturan perlindungan terhadap konsumen ketenagalistrikan akibat pemadaman listrik di tentukan pada Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 19 UUPK, dan Pasal 29 UUK ayat (1) huruf e. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, PT.PLN (Persero), Pemadaman Listrik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries;71190111047-
dc.subjectPerlindungan Hukum, Konsumen, PT.PLN (Persero), Pemadaman Listrik.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KETENAGALISTRIKAN PT.PLN (PERSERO) AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK (Studi penelitian pada PT.PLN (Persero) Kabupaten Bireuen)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography565.56 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract373.18 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II659.69 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V696.97 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.