Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3543
Title: TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PEMBATALAN TERHADAP PUTUSAN (BAPMI) BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA PADA PENGADILAN NEGERI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 958 B/Pdt.SusArbt/2018)
Authors: SARI, AGIE MEIDINA MUTIA
Keywords: BAPMI, Pembatalan, Pasar Modal, Putusan Nomor: 958 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Issue Date: 20-Aug-2024
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: ;71210111120
Abstract: ABSTRAK AGIE MEIDINA MUTIA SARI Sebagaimana lembaga arbitrase, BAPMI memiliki putusan yang bersifat final and binding. Putusan yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase, yang dalam hal ini adalah BAPMI dalam studi kasus yang menjadi objek penelitian penulis, ternyata belum mampu memberi kepuasan bagi para pihak. Sehingga rumusan masalah yang ingin dibahas adalah tentang Bagaimana kekuatan hukum putusan BAPMI yang bersifat final and binding dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 958 B/Pdt.Sus-Arbt/2018, alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan BAPMI dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan sengketa pasar modal yang telah diputus BAPMI dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 958B/Pdt.Sus-Arbt/2018. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Kekuatan Hukum Putusan BAPMI yang Bersifat Final and Binding dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 958 B/Pdt.Sus-Arbt/2018 bersifat final apabila para pihak dapat menerima dengan sukarela, tetapi juga dapat dimintakan pembatalan apabila salah satu pihak menduga bahwa Putusan BAPMI tersebut memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Alasan-alasan Yang Dapat Digunakan untuk Mengajukan Pembatalan terhadap Putusan BAPMI diatur dalam beberapa peraturan seperti Pasal 643 Rv (Reglement op de Recthvordering), Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States (ICSID) Pasal 52, Konvensi New York 1958 Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Rule, UNCITRAL Model Law dan terakhir adalah dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999. Pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan sengketa pasar modal yang telah diputus BAPMI dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 958B/Pdt.Sus-Arbt/2018 bahwasanya majelis hakim menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 198/Pdt.GArb/2018/PN Jkt.Sel telah tepat dan benar sehingga beralasan untuk dikuatkan. Dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum putusan BAPMI bersifat final and binding karena alasan-alasan putusan tersebut didasarkan atas sukarela para pihak. Sedangkan saran dalam skripsi ini adalah: Pengadilan negeri selaku otoritas yang berwenang melakukan pembatalan terhadap putusan arbitrase seharusnya tidak memeriksa ulang alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase yang hendak dibatalkan. Pihak yang kalah dalam putusan harus mempunyai itikad baik dalam melaksanakan isi putusan yaitu dengan sukarela berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sertta Edukasi kepada masyarakat mengenai apa dan bagaimana penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kata Kunci: BAPMI, Pembatalan, Pasar Modal, Putusan Nomor: 958 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3543
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography302.52 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract9.41 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II266.89 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V213.1 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.