Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3483
Title: | LISIS NORMATIF PENCABUTAN LAPORAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Kasus di POLRESTA Medan) |
Authors: | DACHI, YESTILIA |
Keywords: | Kata Kunci: KDRT, Restoratif Justice, Pencabutan, Tindak Pidana |
Issue Date: | 2-Sep-2024 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA |
Series/Report no.: | Uisu240639;71220123069 |
Abstract: | ABSTRAK ANALISIS NORMATIF PENCABUTAN LAPORAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Kasus di POLRESTA Medan) Yestilia Dachi* Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah sosial yang masih sering terjadi di Indonesia, termasuk di kota Medan. Dalam penanganannya, tidak jarang terjadi pencabutan laporan oleh korban KDRT. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari sisi korban maupun pelaku. Pencabutan laporan KDRT ini menimbulkan pertanyaan dari sisi normatif, apakah pencabutan laporan tersebut dapat diterima atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pertanggungjawaban hukum pencabutan laporan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta hambatan dan upaya terhadap peenyelesaian kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Medan. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mencakup penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam delik penganiayaan dalam KUHPidana yakni Pasal 351 KUHP – Pasal 354 KUhpidana. Sedangkan dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang merupakan lex specialis derogate lex generalis, perbuatan KDRT diatur dalam Pasal 44 - Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dan dalam pelaksanan penanganganannya melaluipendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, pencabutan laporan KDRT menghilangkan status tersangka pada pelaku. Jika ada laporan, polisi wajib menindaklanjuti dan jika bukti cukup, terlapor menjadi tersangka. Namun jika pelapor mencabut, status tersangka dihilangkan dan kasus dihentikan, hambatannya antara lain tidak ada aturan baku proses damai dalam UU PKDRT, keinginan korban berdamai dengan pelaku, keterbatasan tempat penyidikan, korban dan saksi tidak kooperatif. Upayanya adalah meminta korban mencabut laporan dan meyakinkan saksi untuk memberi keterangan. Kata Kunci: KDRT, Restoratif Justice, Pencabutan, Tindak Pidana *Mahasiswa Program Pascasarjana Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3483 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 167.49 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 72.09 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 344.47 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 197.27 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.