Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3479
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BULLYING (PERUNDUNGAN) TERHADAP PESERTA PEMILU DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE |
Authors: | RIZAL, SYAMSUL |
Keywords: | Kata Kunci: Peserta Pemilu, Perundungan, Media Sosial |
Issue Date: | 2-Sep-2024 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA |
Series/Report no.: | Uisu240636;71220123027 |
Abstract: | ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BULLYING (PERUNDUNGAN) TERHADAP PESERTA PEMILU DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE Syamsul Rizal * Dr.Tajuddin Noor, SH.M.Hum. Sp.N ** Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.M.H *** Pelaku perundungan terhadap kontestan pemilu pada media massa elektronik biasanya dilakukan dengan memposting gambar atau foto seseorang kontestan pemilu dengan meminimalisir memodifikasi minimal sehingga pembaca masih mudah mengenali korban. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial, bagaimana hambatan dan kendala penanggulangan tindak pidana bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial dan upaya mengatasinya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan tindak pidana bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial selain diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP mengenai pasal bullying di media sosial atau pasal cyber bullying dalam bentuk penghinaan, menyerang kehormatan/nama baik seseorang, juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada prinsipnya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana perundungan terhadap peserta pemilu adalah aspek kebijakan formulasi/penal dan non penal yang akan datang sebaiknya perlu ada suatu peningkatan dan perubahan. Kata Kunci: Peserta Pemilu, Perundungan, Media Sosial *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3479 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 173.82 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 14.39 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 378.03 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 235.75 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.