Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3475
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENJUAL KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN TANPA IJIN EDAR (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1809 K/Pid.Sus/2023)
Authors: SIREGAR, SENDI ANDIKA YOGI
Keywords: Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penjual, Kosmetik.
Issue Date: 2-Sep-2024
Publisher: FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
Series/Report no.: Uisu240633;71220123062
Abstract: ABSTRAK SENDI ANDIKA YOGI SIREGAR Perdagangan melalui internet atau biasa dikenal dengan istilah Electronic Commerce (ecommerce) dianggap lebih efisien dan efektif karena setiap orang dapat melakukan transaksi jual beli dimanapun dan kapanpun. Produk makanan, obat dan kosmetik ilegal di Indonesia semakin marak. Pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas kepada importir maupun ritelnya. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan hukum atas tindakan memperjual belikan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar? bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar? bagaimana pertimbangan hakim atas tindak pidana memperjualbelikan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1809 K/Pid.Sus/2023? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum atas tindakan memperjual belikan kosmetik dalam peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan hal tersebut, hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen telah terjadi ketika pelaku usaha memberikan janji-janji serta informasi terkait barang dan/atau jasa, karena sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak, baik pelaku usaha dan konsumen. Tanggung jawab hukum pidana atas tindakan memperjual belikan kosmetik tanpa ijin edar pelaku usaha tersebut di jerat dengan pasal 197 jo.106 Undang-undang .Kesehatan, Pertimbangan hakim atas tindakan memperjual belikan kosmetik tanpa ijin edar dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1809 K/Pid.Sus/2023 Pada tanggal 8 Maret 2022 tim BPOM telah melakukan pembinaan terhadap Terdakwa melalui WA dan menjelaskan bahwa produk kosmetika yang dijual Terdakwa diduga mengandung bahan berbahaya atau belum memiliiki izin edar BPOM, Berdasarkan pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. Penulis tidak setuju dengan tindakan BPOM yang hanya memberikan penjelasan lewat pesan whatssapp akan lebih dimengerti jika petugas BPOM mengunjungi terdakwa dan menjelaskannya secara tatap muka. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penjual, Kosmetik.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3475
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf559.12 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf113.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf448.48 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf456.99 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.