Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3472
Title: PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN DESERSI (Studi Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor. 31-K/PM II 08/AD/I/202
Authors: RONI, RACHMAD
Keywords: Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, TNI, Desersi.
Issue Date: 2-Sep-2024
Publisher: FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
Series/Report no.: Uisu240632;71220123021
Abstract: ABSTRAK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN DESERSI (Studi Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor. 31-K/PM II 08/AD/I/2022) Rachmad Roni * Prof. Dr. Mustamam, M.Ag ** Dr. Ahmad Rusli Purba, SH., M.Hum *** Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana militer murni yang dilakukan oleh seorang prajurit karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana Militer desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI, bagaimana pertanggungjawaban pidana, anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi, bagaimana pemindanaan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi dalam putusan Pengadilan Militer ll-08 Jakarta Nomor 31-K/PM ll 08/AD/l/2022. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan analisa data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder dimana dalam menganalisis/pengolahan data terlebih dahulu diadakan pengorganisasian terhadap data primer yang diperoleh melalui perundang-undangan terkait dan kepustakaan. Kemudian data yang terkumpul itulah selanjutnya dibahas. Pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana Militer desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI diatur dalam Pasal 87 dan 89 Kitab Undang undang Hukum Pidana Militer, sedangkan mengenai tindak pidana desersi dalam pemeriksaan in absentia diatur dalam Pasal 141ayat (10) dan Pasal 143 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.. Pertanggungjawaban pidana, anggota TNI yang melakukan tindak pidana adalah pidana utama yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, dan pidana tambahan yang terdiri dari pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat, pencabutan hak-hak tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pemindanaan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi dalam putusan Pengadilan Militer ll-08 Jakarta Nomor 31-K/PM ll-08/AD/l/2022 adalah terdakwa yaitu Donny Efnasus Nubatonis, Kopda NRP 31020752271280 yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dipidana dengan pidana pokok yaitu enjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer . Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, TNI, Desersi. *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3472
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf211.79 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf13.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf284.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf234.87 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.