Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3464
Title: | PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Mdn) |
Authors: | SIMANJUNTAK, MONANG |
Keywords: | Kata Kunci: Penegakan Hukum, Anak, Pencabulan. |
Issue Date: | 2-Sep-2024 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA |
Series/Report no.: | Uisu240627;71220123004 |
Abstract: | PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Mdn) Monang Simanjuntak* Prof. Dr. Mustamam, M.Ag ** Dr. Panca Sarjana Putra, SH.MH *** ABSTRAK Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Mdn Penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menganalisis kasus putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Md. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk dapat ditarik kesimpulan secara deduktif. Pengaturan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Mdn adalah semua unsur-unsur pasal yang didakwakan terpenuhi dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah sehingga terdakwa dipidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Kata Kunci: Penegakan Hukum, Anak, Pencabulan. *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3464 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 208.75 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 13.91 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 317.94 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 273.98 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.