Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3457
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, MARASUTAN-
dc.date.accessioned2024-09-02T02:12:36Z-
dc.date.available2024-09-02T02:12:36Z-
dc.date.issued2024-09-02-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3457-
dc.description.abstractABSTRAK MARASUTAN SIREGAR Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUPA menetapkan bahwa bersumber dari hak menguasai Negara atas tanah ditentukan macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, serta badan-badan hukum. Permasalahannya adalah pengaturan jual beli tanah yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, akibat hukum dari menjual tanah yang merupakan milik orang lain serta pertimbangan hakim atas tindakan memperjual belikan tanah milik orang lain dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 46 K/Pid/2022 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan jual beli tanah yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, syarat Materil Sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut, antara lain sebagai berikut; Pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan Maksudnya adalah pembeli sebagai penerima hak harus memenuhi syarat untuk membeli tanah yang akan dibelinya, kibat hukum dari menjual tanah yang merupakan milik orang lain dalam realitanya, tiap perbuatan (aksi) secara de fakto selalu menimbulkan akibat (reaksi) dan hukum mau tidak mau terpaksa harus memperhitungkannya, dan kenyataannya memang juga begitu. Kalau perjanjian tidak sah, maka ada kalanya hukum menetapkan, apa yang telah diserahkan atas dasar perjanjian yang tidak sah itu dapat dituntut kembali dan kalau tindakan hukum itu menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka hukum menetapkan bagi yang menderita rugi hak untuk menuntut ganti rugi. Pertimbangan hakim atas tindakan memperjual belikan tanah milik orang lain dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 46 K/Pid/2022 Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan bahwa putusan judex facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut ditolak. Bahwa karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Hukum Pidana, Jual Belien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240622;71210123033-
dc.subjectKata Kunci : Tanggung Jawab, Hukum Pidana, Jual Beli.en_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA ATAS TINDAKAN MEMPERJUAL BELIKAN TANAH YANG BUKAN MILIKNYA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 K/Pid/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf593.5 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf114.29 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf435.54 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf455 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.