Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3452
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFAHMI, MUHAMMAD-
dc.date.accessioned2024-08-31T04:58:50Z-
dc.date.available2024-08-31T04:58:50Z-
dc.date.issued2024-08-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3452-
dc.description.abstractABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PELAKU TINDAK PIDANA PENGALIHAN BENDA JAMINAN FIDISUA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019) Muhammad Fahmi * Prof. Dr. Marzuki, S.H., M.Hum** Dr. Panca Sarjana Putra, SH.MH*** Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pengalihan benda jaminan fidisua, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengalihan benda jaminan fidisua,bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan penelitian pustakaan (library research) dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pengalihan benda jaminan fidisua diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindak pidana mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 91 K/Pid.Sus/2019 adalah benda objek jaminan fidusia diperjualbelikan kepada Saifullah tanpa persetujuan kreditur (penerima fidusia) PT. Astra Sedaya Finance (ASF) Group Astra Credit Companies (ACC) sehingga kehilangan 1 (satu) unit kendaraan dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 257.760.000, Pertanggungjawaban pidana tindak pidana mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 91 K/Pid.Sus/2019 adalah Juprianto dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019 adalah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan perbuatan terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa maka PT Astra Sedaya Finance (ASF) Group Astra Credit Companies (ACC) selaku kreditur mengalami kerugian sejumlah Rp. 257.760.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Kata Kunci :Tindak Pidana, Mengalihkan, Fidusia. *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I dan II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240610;71220123090-
dc.subjectKata Kunci :Tindak Pidana, Mengalihkan, Fidusia.en_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PELAKU TINDAK PIDANA PENGALIHAN BENDA JAMINAN FIDISUA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf200.18 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf14.16 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf320.26 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf207.54 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.